Miliki Izin P-IRT, UKOT atau UMOT, Jaminan Mutu Bagi Konsumen

oleh -1015 Dilihat
dr Debie Kalalo MSc PH (tengah) membuka kegiatan didampingi Kabid SDM, Farmasi, dan Alkes Dinkes Sulut Drs Djonny S Matali Apt (kiri) dan Arie Restiati MSi dari Direktorat Tata Kelola Obat dan Perbekalan Kesehatan Publik Ditjen Kefarmasian dan Alkes Kemenkes RI.

MANADO-Pemasaran produk makanan dan obat mendapatkan pengawasan tersendiri dari pihak berwenang.

Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Sulut dr Debie Kalalo MSc PH menegaskan, produk-produk tersebut tidak dapat secara sembarangan dijual kepada konsumen. Jika tanpa adanya izin yang menyatakan makanan tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.

Di mata pembeli, mereka akan lebih selektif memilih mana makanan layak untuk dibeli.

Sebagai pedoman konsumen, salah satunya adanya sertifikasi produk makanan oleh Dinas Kesehatan.

Dari berbagai sertifikasi yang dikeluarkan, kata Kalalo, khusus produk makanan hasil usaha berskala kecil menengah ada yang disebut perizinan pangan industri rumah tangga (P-IRT).

“Dengan memiliki sertifikasi P-IRT, makanan yang dipasarkan telah melewati berbagai tahap uji. Sehingga benar-benar aman untuk dikonsumsi,” sebutnya.

Bagi pelaku usaha, tentu hal ini akan menjadi poin tersendiri. Karena produknya tidak akan diragukan lagi oleh pembeli.

P-IRT adalah izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, berupa deretan nomor yang terdaftar di Dinas Kesehatan setempat.

Jika produk pangan berskala besar, baik itu buatan lokal atau impor, sertifikasi tersebut digantikan oleh label MD (Makanan Dalam) atau ML (Makanan Luar).

Disebutkan Kalalo, tidak semua produk pangan dapat disertifikasi dengan P-IRT. Di antaranya, produk susu dan semua olahannya, daging dan olahannya, air minum dalam kemasan, makanan bayi, dan lain sebagainya.

Untuk produksi obat tradisional, harus memenuhi perizinan Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) atau Usaha Mikro Obat Tradisional.

UKOT adalah badan usaha yang membuat semua bentuk sediaan tradisional. Kecuali bentuk sediaan tablet dan efervesen.

Sedangkan UMOT merupakan usaha yang hanya membentuk sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.

“Dengan mengantongi izin, pemilik UKOT dan UMOT dapat menjamin keamanan, khasiat atau manfaat, dan mutu produk obat tradisional yang dihasilkan,” pungkas Kalalo.

(Harry)

No More Posts Available.

No more pages to load.