MANADO– Kunjungan kerja DPRD DKI Jakarta ke DPRD provinsi Sulut dalam rangka penyusunan Kode Etik dan tindakan BK dalam menangani persoalan yang terjadi di DPRD khusus tata cara beracara,cara berpakaian,kehadiran dan sanksi bagi para anggota DPRD yang melanggar aturan yang ada.
Tim Pansus Kode Etik DKI Jakarta diterima oleh Badan Kehormatan DPRD Sulut, Raski Mokodompit, Rita Lamusu, Billy Lombok, Kamis (26/4/2018) di ruang VIP DPRD Provinsi Sulut.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Farial Sofian yang juga adalah ketua pansus kode etik menjelaskan, rombongan yang datang adalah Tim Pansus yang sedang membahas Kode Etik.
“Alasan dipilihnya Sulawesi utara untuk kunker Tim Pansus kode etik DPRD DKI Jakarta karena menurut data Kemendagri saat ini Kode Etik yang paling terbaik adalah Kode Etik dan Tata Tertib (Tatib) milik dari DPRD Sulut,” tukas Sofian.
Anggota DPRD Provinsi Sulut dari Partai Golkar dapil Bolmong Raya Raski Azhari Mokodompit SE membeberkan beberapa cara penanganan sanksi terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Sulut.
“Jika ada kedapatan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD Sulut, pihak Badan kehormatan(BK) akan menyerahkan terlebih dahulu kepada fraksi untuk diselesaikan. Dan juga mengenai kehadiran dalam rapat, ditekankan untuk selalu tepat waktu, itu pun kalau ada keterlambatan itu ditolerir hanya sampai 15 menit saja,” jelas Rasky sembari menambahkan, jika sudah 4 kali anggota DPRD Provinsi Sulut yang tidak mengikuti sidang paripurna, maka akan dikenakan sanksi tidak bisa melakukan tugas daerah.
Sementara, Rita lamusu- Manoppo agak terkejut karena Kode Etik DPRD Sulut dianggap salah satu yang terbaik. “ Padahal kami masih memakai kode etik tahun 201. Dan itu pun belum mengalami perubahan,” pungkas Legislator PKS dapil Bolmong Raya ini.
(Debby)