Diduga Asmara, Motif Penganiayaan Anggota DPRD Sangihe. Ulaan : Saya Siap Membela Korban

oleh -114 Dilihat
Pengacara kawakan Sangihr Henry E Ulaan SH (kemeja putih) ketika bersua dengan Kapitalaung Kawaluso Benny Barahama.

TAHUNA -Meski hingga saat ini kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Sangihe dari Partai Nasdem berinisial AT alias Ansye terus berlanjut di pihak penyidik Polres Sangihe, namun motif penganiayaan terhadap korban Sinta Kainage (23) warga Kampung Kawaluso Kecamatan Kendahe masih simpang siur.

Namun dari penuturan korban ketika bersua dengan sejumlah awak media menyebutkan sebelum kasus penganiayaan itu terjadi, tepatnya antara pertengahan dan penghujung tahun 2017 lalu dirinya sempat “disandera” oleh tersangka.

“Waktu itu saya sedang mengikuti salah satu iven pertandingan bola volly di seputaran Kelurahan Tidore Kecamatan Tahuna Timur, tepatnya di kawasan Boulevard Tidore Bawah. Dimana saat itu tersangka memanggil saya,” ujar korban.

Namun panggilan tersebut justru mengarah pada intervensi hingga ancaman tersangka kepada saya.

“Dimana saya dipanggil paksa masuk mobil tersangka dan langsung di intervensi tersangka sekaligus diancam agar tidak lagi berhubungan atau pacaran dengan lelaki berinisial J alias Jerry yang tinggal di rumah tersangka,” ujar Korban kembali.

Lebih lanjut ia Kainage menyatakan dirinya bingung sebab Jerry yang tinggal dirumah tersangka adalah anggota kepolisian yang masih berstatus jomblo.

“Lantas kenapa saya harus ditekan untuk tidak menjalin asmara dengan Jerry padahal kami sudah menjalin cinta,” jelas Kainage dengan rada tanya.

Dan untuk penganiayaan yang terjadi ini juga akibat hubungan saya dengan Jerry. “Apakah wajar yang bersangkutan menganiaya saya hanya karena saya menjalin hubungan dengan Jerry yang juga masih berstatus jomblo,” imbuhnya sambil berharap aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini.

Sementara itu pengacara kawakan Sangihe Henry E Ulaan SE menyatakan akan siap membela korban dalam penyelesaian perkara hukum. Menurut dia, korban layak dibela, karena terduga berdasarkan keterangan saksi telah melakukan perbuatan yang tidak mengindahkan masyarakat di tempat itu.

“Saya akan siap membela korban, karena terduga AT telah masuk ke rumah warga tanpa mengindahkan pemilik rumah, selain itu dia juga telah melakukan pengrusakan, penganiayaan serta merampas hp milik korban dan berupaya membuat tindakan provokasi,” tegas Ulaan.

Terkait dengan dugaan pelaporan balik oleh oknum AT, Ulaan mengatakan, itu hak dia. Dan korban pun punya hak untuk melapor. “Kalau dia melapor juga, silahkan! Itu hak dia. Korban pun juga punya hak untuk melapor. Dan saya yang akan membela korban,” tegas Ulaan.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.