Rapat Paripurna DPRD Minahasa, Mewoh Sampaikan LKPJ TA 2017

oleh -101 Dilihat
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah akhir tahun anggaran 2017.

MINAHASA– Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepala daerah akhir tahun anggaran 2017, dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa, Senin (16/4/ 2018) siang.

Rapat Paripurna istimewa ini dipimpin oleh Ketua DPRD James Rawung SH dan dihadiri Penjabat  Bupati Minahasa Drs.  Royke H. Mewoh DEA, para anggota Dewan Kabupaten Minahasa,  Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry R. Korengkeng,  SH, MSi,  perwakilan Forkopimda,  para asisten, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Dalam sambutannya, Pj. Bupati Minahasa Drs.  Royke H. Mewoh DEA menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan,  karena telah berkenan mengagendakan penyampaian LKPJ kepala daerah tahun anggaran 2017 pada hari ini.

Adalah momentum perdana beliau sebagai Pj.  Bupati Minahasa dengan dewan dan biasanya awal yang baik akan menciptakan hubungan kerja kedepan yang makin baik.

“Ini adalah penyampaian LKPJ perdana sayasebagai Penjabat Bupati. Penyusunan LKPJ ini mengacu pada ketentuan peraturan pemerintah nomor. 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Pertanggungjawaban Kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat yang ruang lingkupnya mencakup penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan serta disesuaikan dengan rencana strategis program prioritas daerah, program kerja, dan pendanaannya,” urainya.

Lanjutnya, pelaksanaan Program dan kegiatan tahun anggaran 2017 secara terperinci telah disampaikan kepada dewan melalui buku LKPJ.

Di akhir sambutannya beliau menyampaikan ringkasan LKPJ akhir tahun anggaran 2017. Yakni:

  1. Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah
  2. Pengelolaan pendapatan daerah
  3. Pengelolaan belanja daerah
  4. Penyelenggaran Urusan Pemerintahan daerah
  5. Penyelenggaraan tugas pembantuan
  6. Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan

(Deby)

No More Posts Available.

No more pages to load.