MANADO– Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Bagian Hukum Sekdakot Manado melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum Pemkot Manado Tahun Anggaran 2018, dengan tema Pencegahan Korupsi dan Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Rangka Menunjang Percepatan Pembangunan di Daerah, bertempat di Hotel Gran Puri Manado, Rabu (4/3/2018).
Sosialisasi hukum ini merupakan kerja sama antara Pemkot Manado dengan Pengadilan Negeri Manado dan Kejaksaan Negeri Manado dalam memberikan sosialisasi tentang aspek hukum dalam penggunaan anggaran di Pemkot Manado di tahun anggaran 2018.
Tampil sebagai narasumber, Kepala Kejari Manado Maryono Maryono SH M dan Ketua Pengadilan Negeri Manado Edward T.H. Simarmata SH LLM MTL yang menyampaikan materi terkait upaya pencegahan terhadap masalah hukum.
Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA yang membuka kegiatan sosialisasi ini dalam sambutannya mengajak jajaran Pemkot Manado untuk memberi perhatian khusus terhadap penegakan hukum dengan melaksanakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan aturan hukum. Disamping itu, aparat Pemkot Manado sedapat mungkin menghindari permasalahan hukum.
“Sosialisasi ini sangat penting bagi kita dijajaran pemerintah Kota Manado agar setiap kegiatan yang kita laksanakan, tidak menyalahi aturan dan tidak bertentangan dengan hukum,” tukas Walikota Vicky Lumentut.
Dirinya berharap, sosialisasi hukum yang dilaksanakan Pemkot Manado tersebut memberikan nilai tambah bagi aparat pemerintahan di Pemkot Manado untuk taat pada aturan yang berlaku.
“Saya berharap, kita dapat mengikuti sosialisasi ini sampai selesai dan memberikan pengetahuan tentang hukum agar tidak salah dalam melaksanakan pekerjaan,” tukas Walikota Vicky Lumentut.
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado Yanti Putri SH.MH kepada sulutaktual.com mengatakan kegiatan sosialisasi ini sangat dibutuhkan oleh perangkat daerah karena yang ditekankan adalah aspek pencegahan serta untuk memberikan pengertian dari aspek hukum dalam rangka menunjang percepatan pembangunan.
“Kegiatan sosialisasi ini penting, agar para pemegang kuasa anggaran bisa mengerti dan paham aspek hukum terkait penggunaan anggaran agar terhindar dari jerat hukum. Lebih baik dicegah sebelum terjadinya tindakan yang menyalahi aturan,” tukas Yanti Putri.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, kuasa pemegang anggaran dalam rangka menjalankan pengadaan barang dan jasa pemerintah sebaiknya melakukan pendampingan hukum sejak awal perencanaan kegiatan, pelaksanaan sampai pada tahap evaluasi kegiatan.
“Pendampingan hukum sangatlah dibutuhkan saat ini, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan dalam penggunaan anggaran serta mendapat pengawasan dari pihak hukum dalam hal ini kejaksaan. Dan dalam dalam waktu dekat ini direncakan akan ada penandatanganan MoU antara pihak Kejari Manado dan Pemkot Manado dalam hal pendampingan dan pengawasan,” katanya lagi.
Kabag Yanti juga menjelaskan bahwa pendampingan hukum dalam setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di setiap Perangkat Daerah sebenarnya mengacu pada Instruksi Presiden, dan bukan berdiri sendiri dari Kejaksaan Agung akan tetapi sudah ada MoU Pemerintah Pusat bersama Kejaksaan dan Kepolisian.
Untuk itu, Yanti Putri pun mengimbau, agar dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan segala program dan kegiatan dari seluruh Perangkat Daerah (PD) di Pemerintah Kota Manado dapat segera berjalan dan sesuai dengan perencanaan maupun normatif.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Manado Drs Rum Usulu, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Micler CS Lakat SH MH, dengan moderator Kabag Hukum Yanti Putri SH MH serta para pejabat dilingkup Pemkot Manado.
(Budi)
(Budi)