Mundur Pencalonan, Pidana Denda Rp 50 Juta Menanti Calon Kapitalaung

oleh -155 Dilihat
Kasubag Pemerintah Desa Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemkab Dangihe Kharisma Bataha.

TAHUNA -Pasca tahapan penetapan Calon Kapitalaung dalam pelaksanaan pemilihan kampung (Pilkam) serentak medio 28 Mei 2018 mendatang, yang digelar belum lama ini, mewajibkan semua Calon Kapitalaung siap bertarung dan mengikuti tahapan selanjutnya. Mundur sama artinya menerima konsekuensi yang tertuang dalam Paraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016 tentang pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kapitalaung dan perangkat kampung.

Dimana menurut Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemkab Sangihe Ashari Mandiri melalui Kasubag Pemerintahan Desa Kharisma Bataha bahwa ada salah satu pasal yang mengatur sangsi berat kepada setiap calon Kapitalaung yang mengundurkan sesudah penetapan calon dan pencabutan nomor urut.

“Jelas pada Perda nomor 1 tahun 2016 pasal 15 ayat 5 berbunyi Calon Kapitalaung yang mengundurkan diri dikenakan denda pidana paling banyak Rp 50 juta. Sedangkan ayat 6 berbunyi Pidana denda yang dimaksud ayat lima (5) dimasukkan ke dalam Belanja dan Pendapatan Kampung. Saya kira dua pasal ini sangat jelas dan tegas,” ungkap Bataha.

Lebih lanjut Bataha menyatakan semua Calon Kapitalaung tetap maju dalam proses Pilkam serentak ini dan bertarung secara elegan serta menghargai setiap asas demokrasi sehingga secara bersama-sama kita menghasilkan demokrasi yang berkualitas.

“Meski masih tergolong regulasi baru pelaksanaan Pilkam serentak namun mari bersama-sama kita sukseskan dengan memaknai serta menerapkan asas demokrasi sehingga hasilnya juga memiliki kualitas dan kuantitasnya,” imbuh Bataha.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.