Kasus Penganiayaan di Desa Lumpias,  Polres Minut Tetapkan 10 Pelaku Jadi Tersangka

oleh -133 Dilihat
Orang orang pelaku yang kini menjadi tersangka kasus penganiaayan Jefry Tewuh Warda Desa Lumpias Kecamatan Dimembe, 11 Februari 2018 lalu.

MINUT – Kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Lumpias Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut) 11 Februari 2018 lalu dengan korban atas nama Jefri Tewuh saat ini dalam penanganan Polres Minut. Dalam penyidikan kasus penganiayaan berat ini, Polres Minut telah menetapkan 10 orang tersangka.

Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Maridjan mengatakan, penyelidikan kasus penganiayaan ini berdasarkan laporan korban di Polsek Dimembe tertanggal 11 Februari 2018 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di samping Kantor Balai Desa Lumpias Desa Lumpias Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Kronologis singkat kejadian, berawal dari Erlangga Tewuh (anak korban) menabrak mobil dari  Reky Rotinsulu (pelaku). Tak terima mobilnya ditabrak, pelaku memukul Erlangga. Melihat kejadian tersebut, adik Erlangga bernama Candra Tewuh balas memukul Reky hingga terjatuh.

“Jefry Tewuh (korban) yang melihat Reky (pelaku) yang jatuh datang menghampiri pelaku dengan bermaksud untuk mengangkatnya. Namun Reky bersama delapan pelaku lainnya langsung melakukan penganiayaan,” jelas Maridjan.

Korban diketahui mengalami kekerasan dengan cara dipukul berkali-kali serta ditabrak dengan motor dari belakang, sehingga korban mengalami luka sobek pada kepala bagian belakang, hidung mengluarkan darah, luka lecet di badan bagian belakang, lebam pada mata, kepala dan rusuk, serta luka sobek pada bibir.

“Kami telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini, dan sudah melakukan penahanan terhadap enam pelaku. Masih ada empat pelaku lagi yang belum memenuhi panggilan polisi. Kami akan melakukan upaya hukum untuk menghadirkan mereka di Polres Minut,” tukas Maridjan.

Lanjut dijelaskan Maridjan, Ke-10 tersangka penganiayaan tersebut yaitu Reky Rotinsulu (47) warga Desa Lumpias jaga 4, Sony Kalalo (41) warga Desa Lumpias jaga 5, Engel Wagiu (20) warga Desa Lumpias jaga 2, Meyer Langkay (55) warga Desa Lumpias jaga 5, Ridwan Rotinsulu (20) warga Desa Lumpias, Jordan Watugigir (20) warga Desa Lumpias jaga 2, dimana keenam tersangka ini langsung dilakukan penahanan. Sementara empat tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan Polres Minut, masing-masing Maikel Andris, Guntur Ingkiriwang, Frangki Langkay (oknum anggota Polri) dan Rano Rumimpunu.

“Kami pun pun telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yakni mobil jenis Avanza nomor polisi DB 1702 FF, STNK dan kunci kontak, yang diduga dipakai para pelaku saat menganiaya korban,” pungkas Mantan Kapolsek Airmadidi ini.

(Budi/humaspolres minut)

No More Posts Available.

No more pages to load.