LPS: Ini Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum-BPR Hingga 14 Mei 2018

oleh -117 Dilihat

JAKARTA-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (Valas) di Bank Umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho dalam rilis resminya menerangkan, tingkat bunga penjaminan periode 16 Januari sampai 14 Mei 2018 untuk simpanan di Bank Umum dan BPR, tidak mengalami perubahan. Rinciannya, Bank Umum 5,75% (Rupiah) dan 0,75%(Valas). Sedangkan BPR sebesar 8,25% (Rupiah).

Lanjutnya, tingkat bunga penjaminan ditetapkan tidak mengalami perubahan, didasarkan pada beberapa hal.

Pertama, kondisi perbankan. Dipengaruhi oleh:
Tren suku bunga simpanan yang menurun namun mulai melandai. Sepanjang periode pengamatan pada evaluasi Januari 2018, komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk rupiah menunjukkan pergerakan stabil pada level 5,21%. Sementara SBP valas pada periode yang sama menunjukkan sedikit kenaikan sebesar 2 basis poin (bps) yaitu 0,57%. Distance margin yang merupakan ukuran tingkat persaingan bunga antar bank, juga stabil pada kisaran sama dengan periode sebelumnya. Yakni masing-masing untuk Rupiah sebesar 1,06% dan Valas sebesar 0,25%.

  • Kondisi likuiditas terjaga. Ditunjukkan oleh Loan to Deposit Ratio (LDR) bank umum mengalami sedikit kenaikan. Dari 89,1% pada Oktober 2017 ke 89,35% pada November 2017. Hal ini disebabkan karena laju pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang melambat lebih besar dari laju pertumbuhan kredit. Pertumbuhan kredit turun dari 8,26% y/y pada Oktober menjadi 7,68% pada November. Pada periode sama, pertumbuhan y/y DPK juga melambat dari 10,92% ke 9,86%.
  • Sampai November 2017, cakupan penjaminan LPS masih memadai (di atas mandat UU: Sebesar 90% dari total nasabah). Per November 2017 cakupan penjaminan LPS tercatat sebesar 99,90% dari total rekening simpanan. Dan sebesar 52,36% dari total nominal simpanan di perbankan.
  • Posisi kewajiban BI kepada pemerintah pusat turun dari Rp 53,55 triliun pada Oktober 2017 menjadi Rp 133,35 triliun pada November 2017. Ini mengindikasikan adanya injeksi likuiditas dari aktivitas fiskal. Data sementara menunjukkan realisasi belanja negara sepanjang tahun 2017 mencapai sebesar Rp 2.001,6 triliun atau 93,8% dari target APBN-P 2017.
  • JIBOR Rupiah relatif stabil di semua tenor, jika dilihat secara point to point (3 Januari 2018 dibanding 8 Desember 2017). JIBOR overnight, 6 bulan, dan 12 bulan tidak berubah dengan posisi pada 3 Januari 2018 untuk masing masing tenor. Sebesar 3,90%, 5,69% dan 5,98%. Sementara untuk tenor 1 bulan dan 3 bulan sedikit mengalami kenaikan sebesar 2 bps. Dengan posisi pada 3 Januari 2018 masing-masing sebesar 5,03% dan 5,31%.
  • Asesmen likuiditas tiga bulan ke depan: Risiko likuiditas diperkirakan cenderung netral pada periode tersebut. Kenaikan Fed rate pada Desember lalu dan kemungkinan kenaikan lanjutan pada Maret 2018, menjadi downside riskfaktor bagi pergerakan arus modal dan perkembangan likuiditas di dalam negeri. Namun di sisi lain, kebijakan moneter yang longgar dan pertumbuhan kredit yang masih rendah mengurangi risiko likuiditas dalam jangka pendek.

Kedua, kondisi ekonomi yang kondusif dan stabil.

  • Sesuai dengan pola musimannya, tekanan inflasi mengalami peningkatan di akhir 2017. Inflasi y/y naik dari 3,3% (+0,2% m/m) pada November 2017 menjadi 3,61% (+0,71% m/m) pada Desember 2017. Namun demikian, pada periode yang sama inflasi inti y/y turun dari 3,07% menjadi 2,95%. Atau yang paling rendah sejak Januari 2003 (sejak pertama kali data diterbitkan). Kenaikan harga di kelompok bahan makanan (+2,26% m/m) dan kelompok transportasi (+0,75% m/m) adalah faktor terpenting mendorong peningkatan inflasi pada Desember lalu. Pada tahun 2018, rata-rata inflasi y/y diprediksi mencapai 3,5% dengan posisi akhir tahun di angka 3,7%.
  • Pada Desember 2017, Indeks Stabilitas Perbankan (BSI) menunjukkan status ‘Normal’ di posisi 99,63. Sedikit menurun dari 99,64 pada bulan sebelumnya.

Sesuai ketentuan LPS, kata Adi, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan memberitahukan kepada nasabah penyimpan, mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

“Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan,” pungkas Adi.

(Harry)

No More Posts Available.

No more pages to load.