Hukuman Bagi Produsen Pangan Pengguna Bahan Berbahaya Masih Kurang

oleh -129 Dilihat
Dra Rustyawati Apt MKes Epid, Kepala BBPOM Manado saat diwawancarai Kamis (22/2/2018).

MANADO-Efek jera bagi produsen-produsen nakal di Sulawesi Utara (Sulut) yang masih menambahkan zat berbahaya pada bahan pangan hasil produksinya, seperti mie basah, dinilai masih lemah. Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Besar POM (BBPOM) di Manado Dra Rustyawati Apt MKes Epid, Kamis (22/2/2018).

Padahal menurut Rustyawati, Undang-Undang memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa yaitu selama 5 tahun. Hanya saja, dua kasus yang merupakan temuan BBPOM pada 2017 lalu di Kota Kotamobagu, saat persidangan cuma diputus pidana masing-masing 2 dan 3 bulan penjara.

“Sedangkan dua kasus di Manado yang juga temuan 2017 lalu, sedang menanti putusan persidangan,” terang Rustyawati.

Karena itu, Rustyawati berharap, seluruh sektor terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga Dinas Kesehatan, terus bersinergi melakukan pembinaan dan pengawasan. Baik secara mandiri maupun bersama-sama melalui Tim Terpadu Pengawasan Bahan Berbahaya di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Tentunya untuk tujuan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya penggunaan bahan berbahaya dalam pangan,” sebut Rustyawati.

Dia pmenjamin, BBPOM Manado terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap produk pangan. Baik secara mandiri maupun pengawasan bersama lintas sektor terkait, dengan berpedoman pada Instruksi Presiden Nomor 3/2017 tentang peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 28/2004 tentang keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Lanjutnya, Badan POM (BPOM) sebagai induk BBPOM Manado, melakukan pengawasan produk pangan sebelum beredar (pre-market) dan sesudah beredar (post-market). Yaitu produk pangan berlabel MD (industri besar bersifat lokal) dan ML (industri besar bersifat impor).
Begitu pula pemerintah daerah yang bertugas mengawasi produk industri rumah tangga pangan atau PIRT.

Ditambahkan Rustyawati, pelaksanaan pengawasan pre-market bersifat preventif melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan pemeriksaan sarana. Post-market berupa pengambilan contoh (sampling), pengujian, dan pemeriksaan sarana. “Hasil pengawasan post-market ditindaklanjuti dengan reward, pembinaan, peringatan keras, hingga pro justitia (tindakan hukum),” tandasnya.

(Harry)

No More Posts Available.

No more pages to load.