TAHUNA– Tenaga Kerja Harian Lepas (THL) khususnya di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Sangihe akhir -akhir ini menuai sorotan masyarakat. Pasalnya,Kantor Dinas yang terletak di kelurahan Tona II Kecamatan Tahuna Timur ini diduga mempekerjakan THL khususnya penyapu jalan atau petugas kebersihan yang sudah berusia lanjut dan ini bertentangan dengan yang di syaratkan UU No 13 Tahun 2003 Bab I Pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan batas usia kerja yang berlaku di Indonesia yaitu 15 – 64 Tahun.
Sehingga hal ini menjadi perhatian dari elemen masyarakat salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lapek melalui Ketuanya H Azis Janis yang menyatakan sesuai pengamatan kami THL di Dinas Lingkungan Hidup itu melanggar aturan tenaga kerja.
“Baiknya Kepala Dinas Lingkungan Hidup segera mengevaluasi THL khususnya penyapu jalan yang dari pantauan kami telah melewati batas usia yang ditentukan, sehingga kami berharap dinas mengambil langkah penanganan yang tepat dan sesegera mungkin untuk diganti yang sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Janis
Selain lanjut Janis hal ini melanggar aturan mempekerjakan THL di usia senja tetapi juga memiliki resiko yang tinggi terhadap yang bersangkutan.
“Ini sangat berbahaya bagi tenaga kerja yang bersangkutan karena usia uzur sangat rentan dengan resiko seperti jatuh dan menderita penyakit lainya sebab jam kerja mereka dimulai dari dinihari dan tidak seimbang lagi dengan daya tahan tubuh yang bersangkutan,” ungkap lelaki penuh senyum ini.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs Crhistofel Hangau saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan hal tersebut.
“Harus diakui bahwa benar ada pekerja khususnya penyapu jalan yang berusia diatas ketentuan. Namun hal ini bukan bentuk kesengajaan dari kami akan tetapi mereka sudah ada sebelum saya dipercayakan menjadi Kadis. Mereka pekerja lama, sehingga saya akan evaluasi ini dan jika memungkinkan akan diganti sesuai regulasi yang ada,” singkat Hangau.
(sam)