MANADO-Sejumlah Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) belum satu pun resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulutgomalut. Padahal LKM wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha sesuai diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Kepala Bagian Pengawasan Pasar Modal, Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dan Edukasi Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sulutgomalut Ahmad Husain mengatakan, di wilayah pengawasannya, sudah banyak berkembang LKM. Dan beberapa LKM telah mengikuti proses pendaftaran. Hanya saja, pihak LKM bersangkutan masih menindaklanjuti untuk melengkapi dokumen pendaftaran.
“Itu harus dilengkapi supaya dapat diterbitkan surat izin keterangan usaha oleh OJK,” sebut Ahmad.
Di sisi lain, kata Ahmad, OJK Sulutgomalut pada tahun ini telah merencanakan untuk mengembangkan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Hal tersebut berdasarkan instruksi Presiden RI Joko Widodo, yang berkeinginan supaya pengusaha kecil, menengah, dan mikro, dapat dengan mudah memperoleh kredit pembiayaan untuk pengembangan usahanya.
Diterangkan Ahmad, OJK Sulutgomalut sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama di Sulut, Gorontalo, dan Maluku Utara, agar dapat memberikan profil pesantren-pesantren yang bisa diupayakan atau dikembangkan LKMS berbasis pesantren.
“Contohnya di Sulut yaitu Pesantren Assalam di Bailang, Tuminting,” imbuh Ahmad.
Diungkapkan Ahmad, selain UU Nomor 1 Tahun 2013, dasar hukum operasional LKM juga tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha LKM. Kemudian, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan LKM.
Selanjutnya, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Masing-masing yaitu:
1. POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM.
2. POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM.
3. POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan LKM.
4. POJK Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan LKM.
5. POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha LKM.
Ditambahkannya, LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat. Baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.
(Harry)