MANADO-Perkumpulan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) menegaskan harus ada aturan dan ketentuan yang mengatur jangka waktu maksimal dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus dibagikan atau dibayarkan kepada yang berhak.
Menurut Ketua Umum PDIB dr James Allan Rarung SpOG MM, pihaknya menyerukan ini setelah mendapat indikasi yang dapat dijadikan acuan. Yaitu adanya keluhan bahwa dana telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan, namun sampai beberapa bulan bahkan ada yang tahunan, belum dibagikan jasa pelayanan medis tersebut oleh Pemda atau unit terkait kepada yang berhak. Seperti kepada tenaga kesehatan atau tenaga medis.
“PDIB telah berulang kali mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan RI untuk berkoordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan. Bersama-sama merumuskan aturan tentang dana kapitasi dan klaim paket INA-CBG setelah dibayarkan oleh pihak BPJS Kesehatan,” kata dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan ini, Kamis (15/2/2018).
Lanjut Rarung, PDIB memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan terhadap dana dari BPJS Kesehatan yang masuk ke kas daerah. Atau pun yang masuk ke SKPD dan UPT terkait di seluruh Pemda di Indonesia.
Fakta adanya oknum pimpinan pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia menggunakan dana JKN yang telah disetorkan pihak BPJS Kesehatan ke pemerintah daerah bersangkutan. Namun dana JKN tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi atau untuk menambah kekayaannya. Rarung pun mengingatkan aparat Pemda dan UPT terkait supaya tidak mempermainkan dana JKN tersebut.
“Adanya oknum kepala daerah di Subang, Jawa Barat yang tersandung kasus tersebut oleh KPK pada tahun 2016 lalu, haruslah menjadi perhatian semua pihak terkait di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” tandas Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sitaro tersebut.
(Harry)