16 Ranperda Minut Masuk Prolegda 2018

oleh -310 Dilihat
Harly Sompotan- Steven Golioth

MINUT– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara telah menggelar Paripurna, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Promperda) Kabupaten Minahasa Utara tahun 2018.

Hasil rapat paripurna tersebut telah menetapkan sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditetapkan dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Minut Harly Sompotan saat ditemui sulutaktual.com di ruang kerjanya Gedung DPRD Kabupaten Minut, Kamis (1/2/2018) siang tadi.

“16 Ranperda ini terdiri dari 13 Ranperda usulan Pemkab Minut, dan 3 Ranperda inisiatif DPRD. Dan ke 16 Ranperda ini sudah ditetapkan dalam Rapat Paripurna,” tukas Sekwan Sompotan.

Pernyataan Sekwan DPRD Kabupaten Minut itu turut dibenarkan oleh Kepala Bagian Hukum dan Persidangan Steven Golioth. Menurutnya, DPRD Kabupaten Minut akan segera memulai pembahasan terkait Ranperda.

“Sesuai jadwal, Senin depan sudah dimulai pembahasan. Kami sedang mengatur jadwalnya nanti disesuaikan dengan pihak eksekutif. Yang pasti akan segera bergulir pembahasannya,” urai Steven.

Untuk diketahui, ke 16 Ranperda yang telah melalui penetapan Promperda, yaitu Pajak Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Penambahan Penyertaan Modal, RPJD Kabupaten Minut, Perangkat Daerah, PemBinaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten, Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Satu Desa Satu Taman Bacaan, Adat Budaya Minahasa Utara, Bantuan Hukum HAM, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017, APBD 2019, Kode Etik DPRD Kabupaten Minut, dan Tata Cara Badan Kehormatan DPRD.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.