MINUT – Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, Bupati Minahasa Utara dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara di Kantor Bapelitbang Minut, Jumat (26/1/2018).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) di bawah Kepemimpinan Bupati Vonnie Anneke Panambunan(VAP) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara yang dikepalai Kajari Rustiningsih SH MSi melakukan
Bupati Vonnie Anneke Panambunan dalam sambutannya mengatakan, maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah dalam rangka bantuan penanganan permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang di hadapi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
“Hal ini dilakukakan dalam upaya percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Daerah. Oleh katena itu perlu untuk pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan serta melindungi kepentingan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan, oleh Kejaksaan Negeri Minahasa Utara,” ujar Bupati pilihan rakyat Minut ini.
Sementara di tempat yang sama, Kajari Minut Rustiningsih SH MH mengatakan penandatangan nota kesepakatan ini agar bisa tercipta sinergitas antara Pemkab Minut dan Kejari Minut.
“Saya berharap akan adanya kerjasama dan saling bersinergi serta saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi para pihak, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara cepat, tepat dan tuntas dengan tanpa mengurangi tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sebagai mana telah diatur dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku,” ujar Kajari.
Kejari pun merinci tugas dan wewenang kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang secara garis besar, yakni:
1. Penegakkan Hukum
2. Bantuan Hukum
3. Pertimbangan Hukum
4. Pelayanan Hukum
5. Tindakan Hukum Lain
Turut hadir dalam penandatanganan Nota Kesepakatan ini, para Kepala SKPD jajaran Pemkab Minut, para Sekretaris, Bendahara, PPTK, PPK yang ada di Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara dan para tamu undangan.
(Budi/ADV)