Pembebasan Jalan Tol Manado-Bitung. Bupati VAP: Harus Dimusyawarahkan

oleh -240 Dilihat
Suasana musyawarah antara BPJN dan pemilik tanah yang akan dilewati jalan tol Manado-Bitung, dan dihadiri Bupati Minut Vonnie Panambunan.

MINUT- Belum adanya kesepakatan antara Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan warga pemilik lahan terkait harga pembebasan tanah yang nantinya bakal dilewati jalan Tol Manado-Bitung membuat sedikit terkendala dalam penyelesaian mega proyek jalan yang direncanakan akan membentang antara Manado-Bitung sepanjang 39,9 Km ini.

Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) ikut dalam pertemuan antara pemilik lahan dengan pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulut dan Gorontalo yang dihadiri langsung Kepala BPJN Robby Waani, Direktur Teknis Jasamarga Minut-Bitung Bambang Satadi Soekarna dan PPK, bertempat di Aula Kantor Bapelitbang Kabupaten Minut, Kamis (25/1/2018) siang hingga sore tadi.

“Maksud dan tujuan dari pertemuan ini adalah agar mendapatkan solusi yang terbaik soal penyelesaian masalah pembebasan lahan ini. Tak perlu lah saling menyalahkan, mari kita musyawarahkan untuk mencari jalan keluarnya,” tukas Bupati VAP.

Hal tersebut disampaikan Bupati VAP ke peserta pertemuan saat meredakan adu argumentasi antara warga pemilik lahan dan pihak BPJN.

Menurut Bupati VAP, Pemkab Minut telah merima surat pengeluhan dari warga terkait penyelesaian pembebasan lahan proyek jalan tol dan berharap agar Pemkab Minut bisa memfasilitasi pertemuan agar bisa dimusyawarahkan dan dicarikan solusinya.

“Hal ini harus dimusyawarahkan sebaik baiknya. Memang masih ada beberapa kendala yang perlu diselesaikan antara pemilik lahan dan pihak BPJN, seperti ketidaksetujuannya pemilik lahan akan gugatan di pengadilan, pemilik lahan yang dihubungi pihak BPJN tapi tak kunjung bisa bertemu (tak datang), sampai pada pemilik lahan yang tak bisa dihubungi karena berada di luar negeri. Begitu pun dengan adanya saling klaim atas hak kepemilikan tanah,” jelas Bupati VAP merinci sejumlah persoalan yang jadi penghambat kelanjutan pembangunan jalan tol Manado-Bitung.

Lanjut Bupati, tak ada kata sepakat antara pemilik tanah dan BPJN soal ganti rugi menjadi kendala utama. Namun, mungkin jalan keluarnya adalah kembali kepada Tim Aprasial, dengan catatan untuk Tim Aprasial haruslah bekerja secara profesional, dan ditunjuk oleh lembaga resmi dan berklasifikasi tertentu.

Dalam musyawarah ini, turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi Agus Tjahto Mahendra SH,HM dan Kepala Kejaksaan Negeri Minut Rustiningsih SH M.Si, yang memberikan pemaparan soal mekanisme ganti rugi menurut aspek hukum, Sekda Minut Ir Jemmy H. Kuhu, Kepala Badan Pertanahan Minut Sammy Dondokambey, para camat di tiga kecamatan yang dilewati proyek pembangunan jalan tol, seperti Kalawat, Airmadidi, Kauditan, serta para hukum tua.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.