RSUP Prof Kandou Tuntaskan Ketidaknyamanan Pelayanan

oleh -204 Dilihat
Kasubag Hukormas RSUP Prof Dr R.D Kandou Anatje M Dondokambey SH memasang kotak saran di area RS.

MANADO- Rumah Sakit Prof Dr R.D Kandou Manado tanggap merespon keluhan dari masyarakat terkait ketidaknyamanan pelayanan. Direktur Utama dr Maxi Rondonuwu DHSM MARS melalui Kasubag Hukormas Anatje Meike Dondokambey SH mengatakan, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi setiap pasien.

Untuk persoalan pasien atas nama Koresh Sengkey (10 bulan), diterangkan Dondokambey, ayah pasien (Edwin Sengkey, red) telah menyepakati dengan pihak RS. Terkait usaha penyelesaian biaya perawatan pasien selama dirawat di Ruang PICU Instalasi Rawat Inap E.

Lanjutnya, pasien bersangkutan diberlakukan cara bayar umum karena Surat Elegibilitas Peserta (SEP) rawat inap belum terbit. Disebabkan ada masalah dengan kepesertaan BPJS Kesehatan pasien bersangkutan. Yaitu belum menuntaskan kewajiban penyelesaian denda.

Informasi dari keluarga, pihak BPJS Kesehatan pada 23 Januari 2018 memberikan waktu hingga pukul 17.00 Wita untuk menyelesaikan masalah denda tersebut. Dengan melakukan pembayaran di kantor pos agar bisa diterbitkan SEP. Hanya saja, pengurusan terkendala karena kantor pos sudah tutup.

Diketahui, pasien bersangkutan masuk RSUP Prof Kandou pada 23 Januari 2018 pukul 02.00 Wita. Merupakan pasien rujukan dari RS Ratatotok. Setelah menerima penanganan medis, pada pukul 09.55 Wita di hari yang sama, pasien dinyatakan meninggal. Beberapa jam kemudian, jenazah dibawa ke ruang pemulasaran dan sudah dibawa pulang. “Kami RS minta maaf atas ketidaknyamanan pelayanan ini,” pungkas Dondokambey.

(Harry)

No More Posts Available.

No more pages to load.