Terkait Dugaan Korupsi SMA Nustab, Oknum Bendahara Diknas Resmi Ditahan Di Lapas Enemawira

oleh -121 Dilihat
Kajari Tahuna Mohamad Datuinding SH MH.

TAHUNA -Penuntasan dugaan korupsi dalam pembangunan swakelola SMA Negeri Nusa Tabukan (Nustab) yang berbandrol Rp 2,5 Miliar menjadi fokus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna.

Setelah sebelumnya oknum Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) berinisial HT serta salah satu stafnya berinisial SM menjadi tahanan korps baju coklat dan dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tahuna pada beberapa waktu lalu, kini giliran oknum Bendahara Diknas berinisial DPM akhirnya turut merasakan dinginnya jeruji Lapas Enemawira.

Penahanan DPM ini sendiri dilakukan setelah tersangka menjalani pemeriksaan kurang lebih 4 jam akhir pekan lalu tepatnya Kamis (18/1/2018).

“Sesuai dengan janji kami bakal akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi swakelola SMA Negeri Nustab, maka setelah melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tersangka DPM selama kurang lebih 4 jam, maka pihak penyidik langsung melakukan penahanan tersangka dan dititipkan di Lapas Enemawira, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Mohammad Irwan Datuinding SH MH melalui Kasi Pidsus, A Leo Dian Putra SH.

Lebih lanjut Putra menyatakan untuk perkembangan penyidikan  nanti akan di informasikan lebih lanjut.

“Yang pasti untuk saat ini sudah ada  penambahan tersangka baru pada kasus yang merugikan Negara ini. Dimana sebelumnya sudah ditahan dua tersangka di Lapas Tahuna dan satu lagi di Lapas Enemawira sehingga untuk kasus yang telah merugikan negara ini sudah ditahan 3 tersangka,” ujarnya. 

Disinggung apakah selain tiga tersangka yang sudah di tahan pihak kejaksaan Tahuna, masih ada tersangka lain?, Dirinya belum dapat memastikan karena proses penyidikan belum selesai.

“Nanti kita lihat di penyidikannya, karena penyidikan belum selesai. Jadi masih ada kemungkinan apakah ada tersangka baru atau tidak, nanti kita  lihat saja nanti,” kata Jaksa muda sambil menambahkan untuk pasal yang disangkakan kepada DPM sama dengan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka sebelumnya yakni pasal 2,3,9 jo pasal 18 undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang- undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang- undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.