LKPJ Masa Jabatan Enggan Dibuat, Mantan Kapitalaung yang Mencalonkan Diri Lagi Diwarnning

oleh -125 Dilihat
Ketua Pansel Kapitalaung Kabupaten Sangihe sekaligus Assisten I Pemkab Sangihe Drs Dirgahayu Mandiangan.

TAHUNA -Mantan Kapitalauang di semua Kampung di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang ingin kembali mencalonkan diri dalam pemilihan serentak Pemilihan Kapitalaung yang dihelat bulan Mei 2018 diwarnning tegas. Pasalnya Panitia Seleksi (Pansel) penjaringan Calon Kapitalaung menemukan berbagai persoalan yang harus dituntaskan sebelum hajatan pemilihan serentak dimaksud digelar.

Salah satunya adalah adanya mantan Kapitalaung yang mencalonkan diri kembali tapi bermasalah terkait Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahunan selama menjabat dan LKPJ masa akhir jabatan yang tidak pernah dibuat.

Ketua Tim Panitia Seleksi Calon Kapitalauang Kabupaten Sangihe Drs Dirgahayu Mandiangan ketika dihubungi SulutAktual.com, Selasa (16/1/2018), menyatakan sesuai dengan hasil rapat bersama Wakil Bupati Helmud Hontong SE belum lama ini persoalan menyangkut mantan Kapitalaung yang mencalonkan diri lagi namun tidak pernah membuat SPJ hingga LKPJ masa akhir jabatan mencuat.

“Jadi sangat jelas sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014, wajib bagi mantan kapitalaung membua SPJ tahunan maupun LKPJ masa akhir jabatan. Kalau sampai tahapan akhir untuk kelengkapan berkas permintaan SPJ tahunan maupun LKPJ masa akhir jabatan tidak dimasukan mantan Kapitalaung yang mencalonkan diri lagi, maka bisa saja mantan Kapitalaung  tersebut akan terganjal dalam pencalonannya kembali,” jelas Mandiangan.

Lebih lanjut Mandiangan yang notabene adalah Assisten I Pemkab Sangihe ini menyatakan saat ini banyak persoalan dari mantan Kapitalaung yang kembali mencalonkan diri tetapi masih bermasalah dan menumpuk di Inspektorat Sangihe.

“Baiknya semua mantan Kapitalaung yang kembali mencalonkan diri menuntaskan semua persoalan tersebut di Inspektorat sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh mantan kapitalaung dengan Inspektorat terkait dengan penyelesaian setiap masalah selama menjabat Kapitalaung pada periode sebelumnya,” jelasnya kembali.

Sementara itu salah satu tokoh pemuda Tabukan Utara Yan Salasa meminta Pansel Kapitalaung untuk tidak mengkomodir atau mencoret setiap mantan Kapitalaung yang kembali mencalonkan diri namun bermasalah.

“Sangat jelas amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Baiknya siapapun mantan Kapitalaung yang mencalonkan diri kembali namun bermasalah dengan SPJ tahunan dan LKPJ akhir tahun jabatan ketika menjabat Kapitalaung sebelumnya dicoret saja. Sebab sudah jelas mantan Kapitalaung yang demikian telah menyalahi aturan yang ada,” tegas Salasa.

Sementara itu informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan untuk pemilihan Kapitalaung serentak di Sangihe di gekar bulan Mei 2018 untuk 122 Kampung di 12 Kecamatan yang ada.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.