Dugaan Korupsi Swakelola SMA Nustab, Kadis Diknas Sangihe Dan SM Resmi Ditahan Kejari

oleh -211 Dilihat
Kajari Tahuna Mohamad Datuinding SH MH.

TAHUNA -Upaya pemberantasan kasus korupsi di wilayah kepulauan Sangihe terus digiatkan oleh Kejaksaan Negeri Tahuna (Kejari). Buktinya kasus dugaan korupsi terhadap pembangunan gedung sekolah SMA Negeri Nusa Tabukan (Nustab) yang dikerjakan secara swakelola dengan bandrol anggaran sekira Rp 2,5 Miliar dan menjadi target korps berbaju coklat ini sejak akhir tahun 2017 lalu resmi memakan ‘korban’.

Pasalnya, Senin (15/1/2018) sekira pukul 22.30 Wita penyidik Kejari Tahuna resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Sangihe berinisial HT dan salah satu staf berinisial SM resmi ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan secara marathon selama kurang lebih 12 jam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna, Muhammad Irwan Datuiding SH MH kepada sejumlah wartawan ketika dihubungi membenarkan penahanan kedua tersangka HT dan SM  dan saat ini berstatus sebagai tahanan Kejari Tahuna serta selanjutnya dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tahuna untuk jangka waktu  20 hari kedepan guna kelancaran penyidikan lebih lanjut.

“Jadi setelah melalui proses pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam, kedua tersangka yang satunya oknum Kepala Diknas berinisial HT dan salah satu staf berinisial SM, resmi kami tahan terkait dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan swakelola SMA Negeri Nustab,” ungkap Datuinding.

Lebih lanjut Datuinding menyatakan, meskipun telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan kepada dua tersangka, namun kasus ini akan dikembangkan lagi untuk mengetahui kalau masih ada oknum-oknum lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Tidak menutup kemungkinan kalau dari hasil pengembangan kasus akan ada tersangka lain yang mungkin akan bertambah,” tegasnya kembali sambil menyatakan bahwa pihaknya tetap komit untuk melakukan pengusutan terhadap berbagai dugaan kasus korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe ini.

Disinggung menyangkut ancaman penjara yang menanti kedua tersangka bila terbukti bersalah, Datuinding menyatakan sesuai dengan  Pasal 2, 3 dan 9 Junto Pasal 18 Undang – Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan  Tindak pidana Korupsi  dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara, maka kedua tersangka bahkan kalau ada tersangka lain dipastikan diancam dengan pasal dimaksud.

“Ancaman penjara 15 tahun menanti setiap tersangka korupsi,” imbuhnya.

(sam)

No More Posts Available.

No more pages to load.