Penertiban parkir liar di bahu jalan dan trotoar yang dilakukan oleh Satlantas Polres Manado dan Dishub Kota Manado.
MANADO- Menciptakan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan dan trotoar di Kota Manado menjadi komitmen Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado diawal tahun 2018 ini. Seakan tak kenal kata ‘Hari Libur’, kolaborasi antara Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manado dan Dishub Manado, bahu membahu dan berkoordinasi mengatur lalu lintas serta menertibkan parkir liar yang juga menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Manado.
Rabu (3/01/2018), Dishub Manado bersama Satlantas Polres Manado mengadakan penertiban terhadap parkir liar di bahu jalan dan parkir diatas trotoar, siang hingga malam hari.
Puluhan kendaraan Roda empat dan Roda dua yang kedapatan parkir di sepanjang Jalan Piere Tendean-Boulevard, baik yang memakai bahu jalan maupun trotoar terkena penertiban (pengembosan roda kendaraan).
Kendaraan yang kena penertiban.Kendaraan roda dua yang ditertibkan depan kawasan Mega mas.Penertiban depan Mantos.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M Sofyan AP MSi yang juga turut serta dalam penertiban ini mengatakan bahwa penertiban ini sudah sering dilakukan, akan tetapi masih saja ada oknum pengendara yang selalu melanggar.
“ Hal ini sudah sering kami lakukan. Dishub Manado bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas Polres Manado sudah beberapa kali melakukan tindakan pengempesan roda kendaraan saat melaksanakan operasi gabungan, akan tetapi tetap saja masih ada yang melanggar aturan,” jelas mantan Camat Tikala dan Wenang ini.
Dilanjutkannya, kegiatan penertiban ini akan sesering mungkin dilakukan. Sudah menjadi komitmen bersama antara Dishub Manado dan Satlantas Polres Manado untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi penguna jalan dan trotoar, dan yang paling utama adalah bisa mengurai kemacetan.
“Untuk itu, Dishub Kota Manado mengimbau kepada semua penguna jalan, baik itu warga Manado maupun warga yang datang dari Kabupaten/Kota lainnya di Sulut, agar bersama sama menjaga kenyamanan berlalu lintas dengan cara mematuhi semua aturan dan rambu lalu lintas yang ada, juga termasuk dengan tidak mengggunakan trotoar sebagai tempat parkir kendaraannya, agar tidak terkena sanksi pengembosan roda kendaraan.