MINUT — Menindaklnjuti perintah Kapolri untuk memberantas Minuman Keras tak dipandang sebelah mata oleh personil yang ada di Polres Minahasa Utara (Minut). Terbukti, Kamis (28/12/2017) Polres Minut melalui Polsek Airmadidi berhasil mengamankan 458 Botol Miras berbagai merek di Di Kelurahan Sarongsong I Kecamatan Airmadidi, milik Dian Aoly (60), warga Sarongsong I lingkungan V Kecamatan Airmadidi.
Akan hal ini, Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH mengapresiasi kinerja Polsek Airmadidi yang berhasil mengamankan miras yang sering menimbulkan kejahatan. Olehnya, untuk semua jajaran polres sampai Polsek yang ada di wilayah hukum Polres Minut harus intens melakukan razia Miras.
“Hal ini juga dilakukan, menindaklanjuti perintah Kapolri dalam rangka pemberantasan miras. Kami tidak segan-segan menindaklanjuti peredaran miras. Semua akan ditindak,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kapolsek Airmadidi AKP Edi Susanto yang memimpin langsung operasi tersebut mengatakan, barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Airmadidi untuk diproses lebih lanjut.
“Kami mengamankan miras tersebut karena Pemilik toko tidak memiliki ijin untuk menjual miras tersebut. Sehingga minuman diamankan ke Polsek Airmadidi untuk diproses lebih lanjut dan telah dibuatkan tanda terima,” pungkas Edi.
(marvil)