MANADO-Persyaratan pencairan santunan dana duka bertambah. Pemerintah Kota Manado mewajibkan ahli waris untuk menyertakan akte kematian anggota keluarga bersangkutan.
Dikatakan Lurah Teling Atas Maikel Brando Handoyo SE, persyaratan ini wajib dimasukkan beserta Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Berikutnya daftar isian formulir oleh kepala lingkungan setempat yang kemudian ditandatangani lurah,” sebut Handoyo, saat membawakan sambutan di sela acara pemakaman salah satu warga di lingkungan 8 Kelurahan Teling Atas, Rabu (20/12/2017) kemarin.
Dikatakan Handoyo, akte kematian diwajibkan bersama persyaratan lainnya, untuk mencegah adanya oknum tidak bertanggung jawab, dalam pengurusan santunan dana duka berjumlah Rp 2,5 juta untuk setiap peristiwa tersebut. Diketahui, santunan dana duka ini adalah bentuk kepedulian Pemkot Manado bagi warga Kota Tinutuan ini.
(Harry)