MINUT—Bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2016 untuk mitigasi pengaman, darurat, perkuatan dan normalisasi di Minahasa Utara (Minut), telah selesai. Meski Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BNPB tahun 2016 Nomor 34C/LHP/XVI/05/2017, tanggal 18 Mei 2017 telah menyampaikan temuan. Akan tetapi sudah ditindaklanjuti khususnya pekerjaan mitigasi pengamanan pantai di Kecamatan Likupang Timur (Liktim), yang lebih dikenal dengan kata ‘pemecah ombak’.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut melalui Inspektur Inspektorat Minut Umbase Mayuntu SSos saat dikonfirmasi mengatakan, bantuan tersebut diberikan untuk empat pekerjaan di tempat yang berbeda.
Dibeberkannya, pertama pekerjaan Mitigasi Pengaman Pantai Kecamatan Liktim yang dibandrol Rp 15.299.000.000 yang dilaksanakan PT Manguni Makasiow Minahasa dengan nomor kontrak 15/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/VI/2016, tanggal 14 Juni 2016. “Hasil audit lapangan oleh BPK bersama BPBD Minut, terdapat kekurangan volume yang dinilai sebesar Rp 3.534.700.000,” kata Umbase.
Kedua pekerjaan Mitigasi Darurat Talut Sungai Desa Tiwoho Kecamatan Wori yang dibandrol Rp 1.399.750.000 yang dilaksanakan CV Kintan Permata Jaya dengan nomor kontrak 11/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/V/2016, tanggal 27 Mei 2016. Dengan hasil audit lapangan, ada kekurangan volume dengan nilai sebesar Rp 130.428.600.
Sungai Desa Tiwoho Kecamatan Wori.
Ketiga pekerjaan Perkuatan Talud Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi yang dibandrol Rp 1.399.750.000 yang dilaksanakan CV Kintan Permata Jaya dengan nomor kontrak 10/SP/PPK-SD/BPBD-MINUT/V/2016, tanggal 27 Juni 2016. Dengan audit BPK ada kekurangan volume sebesar Rp 31.460.000.
Keempat pekerjaan Normalisasi Darurat Tebing Sungai Maen Kecamatan Liktim yang dibandrol Rp 699.750.000 yang dikerjakan PT Sumber Karya Sejati dengan nomor kontrak 13/SP/SPPK-SD/BPBD-MINUT/V/2016, tanggal 26 Mei 2016. Dengan audit BPK ada kekurangan volume dengan nilai Rp 51.851.900.
“Kekurangan volume pekerjaan Mitigasi Pengaman Pantai di Kecamatan Liktim yang dibandrol Rp 15.299.000.000 telah ditindaklanjuti dengan dikembalikan kepada negara uang sebesar Rp 3.534.700.000,” tukas Umbase.
Anehnya, yang ditindaklanjuti aparat terkait, hanya Mitigasi Pengaman Pantai tersebut, meski kekurangan volumenya sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan ke negara.
Senada, Kabag Humas dan Protokol Minut Jansen Tulung mengungkapkan bantuan BNPB untuk Minut ini sudah dilaksanakan dengan baik dan temuan yang ada, sudah ditindaklanjuti sesuai berdasarkan audit BPK.
“Bukti pembayaran yakni kwitansi sudah ada dan sudah dilampirkan saat memasukkan laporan ke BNPB bahkan telah diserahkan kepada BPK,” tutupnya.
(Marvil)