Mengurus Izin Harus Ada Rekom Bupati

oleh -99 Dilihat
Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

BOLMONG—Segala bentuk pengurusan izin baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan lainnya kembali ditegaskan. Pasalnya, pengurusan ini tidak menutup kemungkian akan terjadi Pungutan Liar (Pungli) kepada para pelaku usaha.

Untuk memperbaiki sistem yang kurang baik selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mngondow (Bolmong) langsung mengambil tindakan tegas dan segala aturan kepada para pelaku usaha yang nantinya akan mengurus izin, baik perumahan dan galian C (Mineral bukan logam dan batuan). Serta harus memiliki bukti lengkap yang didukung Amdalalin dan izin kelayakan yang dikeluarkan Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

“Pengurusan izin saat ini harus ada tandatangan Ibu Bupati, dan semua jenis izin juga harus ada rekomendasi Bupati,” kata Sonda Simbala, Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Kesra, Selasa (12/12/2017).

Para kepala OPD ditegaskan harus memberikan pelayanan terbaik, transparan serta sesuai prosedur yang telah ditentukan.

“Pengurusan izin harus masuk ke kas daerah, bukan dimasukkan ke kantong pribadi, jika ada yang tidak sesuai prosedur atau bermain dalam pengurusan izin dapat ditindak dan diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Lanjutnya, sebelumnya banyak laporan masuk terkait pengurusan izin yang sudah tidak sesuai aturan.

“Dengan berbagai laporan tersebut, mulai saat ini segala bentuk pengurusan izin harus ada kelayakan yang ditandatangani Bupati. Saya berharap harus menjadi perhatian,” tutup Simbala.

(Nawi)

No More Posts Available.

No more pages to load.