MINUT — Palang Merah Indonesia (PMI) Minahasa Utara (Minut) menyambut gembira terkait disahkannya Undang-Undang (UU) Kepalangmerahan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (12/12/2017) kemarin.
Hal ini diungkapkan Ketua PMI Minut Ir Joppi Lengkong, Rabu (13/12/2017). Dikatakannya, disahkannya UU ini membuat organisasi PMI diakui sebagai satu satunya perhimpunan Kepalangmerahan Nasional di Indonesia.
“Aturan ini menjadi payung hukum dalam melaksanakan tugas kemanusiaan di lapangan. Pengesahan ini sebagai kebanggan sekaligus tantangan untuk memajukan PMI menjadi organisasi yang profesional, tanggap dan dicintai oleh masyarakat,” kata Lengkong,
Lanjut Lengkong, Indonesia adalah negara yang rentan terjadi bencana. Maka dengan itu PMI hadir dalam setiap tragedi bencana yang tidak kita tahu kapan dan dimana akan terjadi.
“Sekarang PMI lebih diakui oleh negara sehingga harus didukung dengan pendanaan sehingga program kemanusiaan berjalan lebih baik lagi,” pungkas Wakil Bupati Joppi Lengkong.
(marvil)