Badan Keuangan Pemkab Minut Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan

oleh -188 Dilihat
Bimtek yang dilaksanakan Badan Keuangan untuk para kepala bagian di SKPD.

MINUT — Badan Keuangan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Bidang Akuntansi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Minut, Selasa (12/12/2017) di Sutanraja Hotel Maumbi Minut.

Saat membuka kegiatan Bimtek, Kepala Badan Keuangan Robby Parengkuan diwakili Kapala Bidang Akuntansi Carla  Antoneta mengatakan kegiatan Bimtek ini akan berlangsung selama 2 hari, dari 12-13 Desember 2017.

“Pada prinsipnya Bimbingan Teknis (Bimtek) ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan. Melalui kegiatan Bimtek ini diharapkan para peserta sebagai Kabag Keuangan yang salah satu tugas pokoknya menyusun laporan keuangan SKPD, bisa memahami dan mengetahui terkait penyusunan keuangan SKPD terlebih khusus pada saat ini yang menjadi fokus, peserta sebagai Kabag Keuangan bisa membantu dalam bidang akuntansi dalam rangka penyusunan penginputan saldo awal laporan keuangan 2016. Penginputan saldo awal adalah tahap yang harus dilaksanakan agar supaya laporan keuangan dapat tersaji,” ucap Carla Antoneta.

Para peserta Bimtek.
Para peserta Bimtek.

Sementara itu, Akenvia Bodi Ak MM Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai nara sumber menyampaikan materi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPP) dalam mempertahankan WTP dan tentang pengertian Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara yaitu kewajiban untuk menjawab atas menjelaskan dari aparatur pemerintah sebagai pihak yang menerima amanah kepada pemberi amanat (publik) atas pelaksanaan amanah yang di terimanya secara obyektif.

“Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 4 (1) Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, UUD No.17/2003 Pasal 6 (1) dan pasal 7 (1) Presiden memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara untuk tujuan bernegara, UUD No. 01/2004 Pasal 58 (1) Presiden menyelenggarakan sistem pengendalian Intern pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan negara ayat (2) di tetapkan dengan PP. PP No.60/2008 Pasal 2 Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan pemerintahan,” ucap Akenvia mengutip isi aturan.

Bimtek ini diikuti oleh para Kepala Bagian Keuangan SKPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minut.

(marvil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.