Diduga Pengadaan Genset 35 KV Kampung Kahakitang Dimarkup

oleh -747 Dilihat

TAHUNA -Lagi-lagi oknum Pejabat Sementara (Pjs) Kapitalaung berulah. Kali ini Pjs Kapitalaung Kampung Kahakitang Kecamatan Tatoareng Frisye Darenoh yang dipertanyakan sekaligus dipersoalkan warganya terkait dugaan belanja Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2017 yang diduga memarkup pembelian mesin genset 35 KVA.

Menurut penuturan sejumlah warga ketika bersua dengan sulutaktual.com menyatakan bahwa pembelian mesin genset 35 KVA yang dilakukan Pjs Kapitalaung tersebut sarat dengan dugaan penyimpangan yang bermuara ke korupsi.

“Ada dugaan markup dengan mesin genset 35 KVA yang dibeli kapitalaung senilai Rp 300-an juta,” ujar sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dibandingkan dengan pembelian mesin genset 100 KVA yang dibeli sejumlah kampung lain plus biaya angkut dan diterima di kampung jumlahnya mencapai Rp 300 juta.

“Kenapa di kampung Kahakitang hanya 35 KVA tapi biaya pembeliannya sama dengan genset 100 KVA. Jadi sangat jelas telah terjadi dugaan mark up yang kami duga dilakukan oleh oknum Pjs Kapitalaung,” jelas mereka kembali.

Olehnya warga Kampung Kahakitang meminta aparat penegak hukum dapat menyikapi pembelian genset 35 KVA yang telah dibelanjakan melalui Dandes tahun 2017 tahap pertama ini.

“Kiranya aparat hukum jangan hanya tinggal diam tetapi segera melakukan pengusutan dugaan mark up pembelian genset 35 KV sebab selain merugikan kami masyarakat kampung juga jelas disini ada unsur penyalahgunaan jabatan oleh oknum Pjs Kapitalaung yang ujung-ujungnya memperkaya diri sendiri,” imbuh mereka.

Terpisah, upaya konfirmasi kepada Pjs Kapitalaung Kahakitang Frisye Darenoh tidak bisa dilakukan meski telah dihubungi lewat HP dengan nomor 082187716XXX tidak direspon. Meskipun sempat direspon namun bukan yang bersangkutan mengangkatnya tetapi suaminya sambil menyatakan bahwa dirinya sedang perjalanan ke Tamako sedangkan Kapitalaung dirumah. Demikian halnya beberapa kali konfirmasi via SMS tidak pernah ada jawaban sama sekali hingga berita diturunkan.

Sementara itu, pada beberapa waktu lalu Camat Tatoareng Alfonsius Lumondo Spi menyatakan dirinya menolak menandatangani rekomendasi pencairan tahap dua Dandes Kampung Kahakitang akibat adanya laporan masyarakat terkait dugaan markup pembelian mesin genset 35 KVA dimaksud.

“Saya menolak menandatangani berkas rekomendasi Kampung Kahakitang akibat persoalan tersebut,” singkat Lumondo.

(sam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.