(Video) Sapi Betina Produktif Tak Bisa Disembelih, TUMBEL: Bisa Kena Denda 300 Juta

oleh -236 Dilihat
Joike Tumbel S. Pt.

MANADO- Hewan Sapi termasuk Ternak Ruminansia. Sapi betina produktif adalah sapi yang melahirkan kurang dari 5 (lima) kali atau berumur dibawah 8 (delapan) tahun. Dan saat ini, Rumah Potong Hewan (RPH) Manado telah memperketat pengawasan akan hewan Sapi yang akan di potong di RPH Manado.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) Manado, Ir Nolfie Talumewo melalui Kepala RPH Manado Joike Tumbel S.Pt kepada sulutaktual.com saat ditemui di Kantor DPKP Manado, Kawasan Kalimas, beberapa waktu lalu.

Menurut Tumbel, hewan Sapi yang masuk ke Rumah Potong Hewan harus disertai oleh Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan di wilayah tempat sapi itu berasal.

“SKSR ini berisikan keterangan yang menerangkan bahwa hewan sapi tersebut bisa dipotong karena sudah tak produktif lagi. Karena itu sesuai dengan penerapan UU no 41 thn 2014,  tentang peternakan dan kesehatan Hewan,” jelas Kepala RPH Joike Tumbel.

Dikatakannya lagi, menindaklanjuti Program dari Kementerian Pertanian yakni Program UPSUS SIWAB (Upaya Khusus Percepatan Populasi Sapi dan Kerbau Bunting), maka pada tanggal 22-24 November 2017, telah diadakan pertemuan untuk membahas program ini dengan Baharkam Polri, Kementerian Pertanian RI, Polda Sulut, Polres Manado dan DPKP dan RPH Manado.

“Saat itu juga telah ditandatangani kesepakatan (MoU) antara semua pihak untuk melindungi Sapi betina yang produktif,” tukas Tumbel.

Akan tetapi, sampai dengan saat ini, para pedagang sapi belum juga mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. “Sesuai dengan MoU yang sudah disepakati, untuk saat ini masih dalam masa sosialisasi, dan nantinya per Januari 2018, akan ada penindakan terhadap pelanggaran pemotongan Sapi Betina produktif,” tutup Tumbel.

(Lihat wawancara sulutaktual.com dengan Kepala RPH Manado Joike Tumbel S.Pt dalam tayangan Video dibawah)

Untuk diketahui, Sapi termasuk ternak ruminansia besar. Dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4) meyebutkan bahwa “Setiap Orang dilarang menyembelih Ternak ruminansia kecil betina produktif atau ternak ruminansia besar betina produktif.”

Dijelaskan lebih lanjut bahwa jika larangan pemotongan ternak betina produktif tetap dilanggar maka ada sangsi hukumnya dan ini berlaku pula untuk pemotongan ternak ruminansia kecil. Ketentuan Pidana pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 pasal 86 sebagai berikut :

Setiap orang yang menyembelih:

a. Ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat(4)dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam)bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); atau

b. Ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

IMG_20171202_221627_801

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.