(Video) Petani Harap Pansus Revisi Perda RTRW Pertahankan Lahan Pertanian

oleh -112 Dilihat
Greogory Keintjem.

MANADO- Revisi Peraturan Daerah (Perda) Manado No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado oleh Pansus RTRW sementara bergulir. Diperlukannya revisi terhadap Perda RTRW ini dikarenakan adanya perubahan dinamika di masyarakat dari sisi pertambahan penduduk dan perubahan ekonomi yang kian melonjak.

Revisi Perda RTRW ini sudah tentu akan merubah kawasan kawasan yang sebelumnya sudah terzonasi sesuai peruntukkannya, seperti yang tertera dalam Perda Manado no 1 tahun 2014. Seperti halnya zonasi untuk lahan pertanian, mungkin saja bisa berubah, baik wilayah maupun luasannya.

Hal tersebut dikatakan Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Manado Greogory Keintjem SE kepada sulutaktual.com, saat ditemui pada kegiatan dari Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) Manado, yakni Kegiatan Panen Jagung, Penanaman Padi Organic di ladang dan penyerahan bantuan Alsintan (alat mesin pertanian) bagi Kelompok Tani di Kelurahan Kima Atas Kecamatan Mapanget, yang juga turut dihadiri Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA, Kamis (29/11/2017).

Menurut Keintjem, jumlah warga yang berprofesi sebagai petani di Kota Manado masih banyak. Dan juga masih bergantung pada lahan pertanian sebagai mata pencarian mereka.

“Jumlah Kelompok Tani (Poktan) di Kota Manado tercatat sebanyak 177 poktan, yang setiap poktannya terdiri atas 10 Keluarga. Jadi saya sangat berharap agar Revisi Perda RTRW Manado ini bisa mengakomodir juga kaum tani di Kota Manado,” ujar Keintjem.

Lanjutnya, hal ini saya katakan bukan berarti dirinya menolak akan adanya revisi Perda RTRW yang sementara digodok saat ini, akan tetapi dia berharap agar adanya kebijakan dari Pansus revisi Perda RTRW untuk lebih berhati-hati dalam merevisi Perda tersebut khususnya untuk zona lahan pertanian.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan (DPKP) Kota Manado Ir Nolfie Talumewo, yang juga anggota dalam Tim Pansus Revisi Perda RTRW Kota Manado menjelaskan tentang pentingnya dipertahankan lahan pertanian di Kota Manado.

” Fungsi dari lahan pertanian adalah disamping sebagai ruang terbuka hijau yang bisa menjadi paru paru kota, juga berfungsi sebagai daerah resapan air. Untuk itu, lahan pertanian akan tetap dipertahankan dalam Revisi Perda RTRW ini,” tukas Talumewo seraya menambahkan,” saat ini juga Pak Wali Kota Manado sedang giat-giatnya mendukung usaha pertanian. Beliau juga mengimbau warga Kota Manado untuk manfaatkan lahan kosong samping rumah untuk ditanami tanaman produksi.”

Perlu diketahui, dalam Perda Manado no 1 tahun 2014 pasal 48, disitu menyebutkan, kawasan pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan peternakan unggas kurang lebih 2.500 Ha di Kelurahan Buha, Kelurahan Bengkol, Kelurahan Paniki Bawah, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kelurahan Pandu, Kelurahan Molas dan Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken.

Lihat wawancara lengkap sulutaktual.com dengan Ketua KTNA Manado Greogory Keintjem SE dalam tayangan Video dibawah ini.

IMG_20171201_021330_443

(Budi)

No More Posts Available.

No more pages to load.