TAHUNA -Sedikitnya 8 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang tinggal di Kabupaten Kepulauan Sangihe sejak 5 tahun terakhir, resmi berganti status menjadi warga Indonesia dengan mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat Kabupaten Sangihe. Hal ini dibenarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sangihe Dra Olga Makasidamo.
Dikatakannya, kami telah menerima surat keputusan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan tahun 2016, yakni warga negara asing (WNA) boleh bermohon untuk pindah kewarganegaraannya. Tentunya dengan syarat sudah minimal 5 tahun di Indonesia.
“Dan ternyata ada sejumlah WNA dari Filipina yang pernah tinggal di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah lebih dari 5 tahun. kini status kewarganeraannya juga turut ditangani. Namun dari 8 orang WNA, baru 1 orang yang melapor ke instansi teknis Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe,” beber Makasidamo.
Kadis juga menjelaskan, jika ada WNA yang menginginkan perubahan status kewarganegaraannya di Indonesia, tentunya harus memperhatikan berbagai aturan dan persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
“Sehingga melalui keabsahan status kewarganegaraan WNA ini, yakni sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tentunya sudah sah dan tentunya harus diperhatikan pemerintah daerah serta mendapat perlakuan yang sama dengan publik atau masyarakat di Indonesia,” tutupnya.
(sam)