Ini Cara BPJS Kesehatan Permudah Peserta Tuntaskan Tunggakan Iuran JKN-KIS

oleh -125 Dilihat

MANADO-Visi BPJS Kesehatan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah terwujudnya jaminan kesehatan semesta (Universal health Coverage/UHC) bagi seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2019 mendatang.

Di tahun 2017, dikatakan Kepala Unit Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Manado Ivana Umboh, saat ini telah dikembangkan Program Tabungan Sehat yang bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero).

“Kami mengapresiasi langkah BNI untuk senantiasa mendukung Program JKN-KIS. Melalui Tabungan Sehat diharapkan peserta JKN-KIS khususnya yang memiliki tunggakan dapat lebih mudah menyelesaikan kewajibannya membayar iuran peserta JKN-KIS. Langkah BNI selaras dengan strategi BPJS Kesehatan untuk keberlangsungan finansial,” ujar Umboh sesuai dikatakan Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Pusat Kemal Imam Santoso, Selasa (21/11/2017) lalu.

Umboh menambahkan, masih terdapat peserta JKN-KIS yang menunggak pembayaran iuran dan sudah terlanjur memiliki tunggakan yang cukup besar. BPJS Kesehatan senantiasa mengingatkan peserta yang menunggak untuk membayar iurannya baik secara langsung maupun melalui Kader JKN, alhasil cukup banyak peserta yang berniat melunasi tunggakannya. Namun ada sebagian peserta yang tidak bisa melunasi sekaligus.

“Melalui inovasi produk perbankan Tabungan Sehat, diharapkan dapat menjadi jawaban terkait permasalahan tersebut. Sehingga peserta dapat melunasi tunggakan iuran dan mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa menemui hambatan,” imbuhnya.

Adapun mekanisme peserta yang ingin mengikuti program angsuran melalui tabungan sehat ini sangatlah mudah. Pertama, peserta JKN-KIS datang ke Kantor Cabang BNI terdekat dengan membawa KTP, KK, Kartu JKN-KIS dan setoran awal Rp. 100.000,-. Oleh petugas BNI, peserta akan mendapatkan gambaran jumlah setoran bulanan yang harus disetor, sesuai jumlah tunggakan dan jangka waktu yang diinginkan.

Setelah menentukan jumlah setoran dan jangka waktu, peserta mengisi form autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Setoran selanjutnya peserta dapat melakukan melalui Agen BNI 46 terdekat di seluruh Indonesia maupun ke Kantor BNI terdekat. Saldo peserta tidak akan didebet sebelum memenuhi dari jumlah yang ditentukan.

Dia meyakini produk simpanan ini merupakan langkah awal untuk semakin mempermudah aksesibilitas masyarakat terhadap layanan keuangan perbankan. Di mana ke depannya diharapkan akan ada layanan-layanan keuangan lainnya yang dapat disinergikan antara BPJS Kesehatan dengan BNI, juga bank-bank lain dalam upaya mendukung Program JKN-KIS.

“Kami juga mengimbau kepada peserta untuk tetap rutin membayar iuran dan untuk menghindari lupa membayar iuran, kami juga bekerja sama dengan beberapa bank untuk mekanisme autodebet. Sejak awal, salah satu trigger yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dengan mensyaratkan calon peserta kelas 1 dan 2 untuk memiliki rekening tabungan. Diharapkan dengan memiliki rekening tabungan, masyarakat yang telah menjadi peserta program JKN-KIS dapat lebih mudah untuk membayar iuran melalui autodebet maupun layanan perbankan lainnya,” pungkas Umboh.

(Harry/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.