Bahas Soal Pembebasan Lahan Bantaran Sungai Tondano, Wali Kota GSVL Diundang Kejati Sulut

oleh -157 Dilihat
Wali Kota GSVL saat mengikuti rapat pembahasan di Kejati Sulut.

MANADO- Wali Kota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) untuk mengikuti rapat untuk mencari solusi terhadap permasalahan pembebasan lahan proyek pekerjaan River Improvement of Lower Reaches of Tondano River Segmen II dan III, Package 6A dan 6B, aula Kantor Kejati Sulut, jalan 17 Agustus Manado, Rabu (22/11/2017) pagi.

Rapat yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut, Mangihut Sinaga SH, MH, pihak kejaksaan bersedia untuk membantu pihak Balai Sungai Wilayah Sulawesi dan  Pemerintah Kota Manado dalam menyelesaikan masalah revitalisasi Sungai Tondano tersebut.

“Rapat ini digelar untuk mencari solusi bersama, seputar permasalahan pembebasan lahan yang oleh sejumlah warga belum ada titik temu. Kita harus mengadakan pendekatan persuasif dulu, jika tidak ada titik temu baru aturan hukum yang berlaku nantinya,” tegas Sinaga.

Wali Kota GSVL merespon positif dan mengapreaiasi atas usulan dan inisiatif dari pihak Kejaksaan  Tinggi Sulut untuk membantu pemerintah dalam permasalahan pembebasan lahan, khususnya di Kota Manado.

“Terima kasih telah mengundang kami dalam pertemuan yang sangat strategis ini. Apalagi, proyek pembangunan revitalisasi sungai Tondano ini, besar manfaat nanti khususnya mendongrak sektor pariwisata,” ujar Walikota Manado dua periode ini.

Lanjutnya, revitalisasi sungai Tondano membawa banyak manfaat diantaranya sebagai obyek wisata serta salah satu solusi mengatasi kemacetan.

“Ini akan jadi objek wisata baru, karena sungai akan menjadi tempat yang baru bagi daya tarik Pariwisata di kota Manado. Selain itu, sebagai solusi mengatasi kemamacet ada di sana, yakni wisata sungai,” tandasnya sembari menambahkan sebagai tindak lanjut penyelesaian masalah pembebasan lahan revitalisasi Sungai Tondano, pihaknya akan membentuk Tim Kerja Khusus untuk  mempercepat penyelesaian Proyek Pembangunan Sungai Tondano dan lainnya.

“Pemkot Manado akan memanggil dan melakukan pertemuan atau dialog dengan pihak yang belum mengizinkan lahan mereka untuk dibebaskan. Tetap kita akan cari Win-Win Soluttion bersama,” tutup Walikota GSVL.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kakanwil BPN Sulut Freddy Kolintana, Kadis Perumahan Pemukiman Manado Ir Roy Mamahit, Kabag Hukum Pemkot Manado Paskah Yanti Putri dan sejumlah Camat di Kota Manado.

(Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.