TAHUNA -Pelaksanaan operasi Kepolisian Zebra Samrat 2017 di wilayah hukum Polres Sangihe serta seluruh jajaran POLRI di Indonesia, tuntas sudah pada 14 November 2017 lalu.
Untuk wilayah hukum Polres Sangihe saja dalam 14 hari, sedikitnya ada 1060 pelanggaran yang berhasil ditindak aparat gabungan operasi Zebra Samrat.
“Ada 1060 pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Zebra Samrat. Yang terdiri dari pelanggaran STNK 688, SIM 244 pelanggaran, kendaraan roda dua (R2) 119 pelanggaran, kendaraan roda empat (R4) 19 pelanggaran dan roda enam (R6) 1 pelanggaran,” ungkap Kapolres Sangihe AKBP I Dewa Made Adyana SH melalui Kasat Lantas AKP I Komang Wijaya.
Dengan data yang ada lanjut Wijaya pelanggaran yang terjaring didominasi tidak lengkapnya surat surat kendaraan dan tidak memiliki SIM. Kami berharap dengan adanya operasi yang kami laksanakan, masyarakat lebih sadar dan taat aturan dalam berkendara, serta dapat mengurus kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Kelengkapan surat-surat kendaraan serta pengemudi maupun pengendara tanpa SIM mendominasi pelanggaran dalam pelaksanaan operasi ini,” lanjutnya lagi.
Meski operasi Zebra Samrat sudah berakhir ungkap Wijaya pihaknya akan tetap terus melakukan operasi rutin terkait dengan tertib berlalulintas.
“Kita tetap akan melaksanakan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Sangihe, meski Ops Zebra sudah berakhir,” imbuhnya.
(sam)