MANADO- Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado tahun 2014 – 2034 sedang dibahas untuk direvisi.
Disebkan karena adanya pertumbuhan penduduk dan pekembangan ekonomi yang sangat tinggi di Kota Manado, seperti yang pernah dikatakan Walikota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA saat kegiatan konsultasi publik revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Manado, dipenghujung bulan Agustus lalu, maka perlu adanya revisi Perda RTRW.
Mengomentari soal revisi Perda RTRW ini, Plt Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Peternakan (DPKP) Ir Nolfie Djoike Talumewo mengatakan, memang perlu adanya perubahan revisi terhadap Perda RTRW karena harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini, akan tetapi revisi RTRW ini harus juga memperhatikan peruntukan bagi kawasan lainnya, seperti kawasan pertanian.
” Untuk Kota yang sedang berkembang seperti Kota Manado ini, kawasan pemukiman, kawasan bisnis dan perkantoran akan lebih berkembang, akan tetapi bukan berarti harus mengganti atau menghilangkan kawasan pertanian, karena Kawasan pertanian mempunyai fungsi khusus yang tak bisa tergantikan,” urai Talumewo.
Lanjutnya, kawasan pertanian mempunyai fungsi sebagai daerah penyerapan air serta bisa juga membantu dalam ketahanan pangan meski persentasenya kecil. Perlu adanya kawasan pertanian di perkotaan untuk menjaga debit air tanah.
“Dan juga masih ada warga Kota Manado yang masih berprofesi sebagai petani, seperti di wilayah Kecamatan Mapanget, Bunaken Darat dan beberapa kecamatan lainnya. Jadi, Kawasan pertanian akan tetap dipertahankan dalam revisi Perda RTRW ini.
Direncanakan kedepannya, kawasan pertanian di Kota Manado akan diubah menjadi pertanian Agrowisata, dimana aktivitas wisata dengan melibatkan kawasan pertanian sebagai destinasi wisata. Dan itu sudah menjadi rencana kerja DPKP Manado kedepan, tutup Talumewo.
Untuk diketahui sesuai dengan Perda Manado no 1 tahun 2014 (RTRW) pasal 48 berbunyi;
Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, meliputi :
a. kawasan pertanian tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dan peternakan unggas kurang lebih 2.500 Ha di Kelurahan Buha, Kelurahan Bengkol, Kelurahan Paniki Bawah, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, Kelurahan Pandu, Kelurahan Molas dan Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken.
b. rencana pengembangan kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf a yang berupa tanaman perkebunan, secara umum dikembangkan dengan konsep agrowisata seluas 100 ha di Kecamatan Mapanget.
(Budi)