MANADO- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara telah melakukan penahanan terhadap Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara TA 2016, atas nama R.T selaku mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minahasa Utara (KPA), dan SHS selaku PPK, Senin (6/11/2017) siang tadi.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk selama 20 (dua puluh) hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas IIa Malendeng Mando
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan pada siang tadi, dan penyidik berkesimpulan telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP.
Untuk diketahui, dalam Proyek pemecah ombak dan penimbunan pantai di Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara, para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang sehingga diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekira 8 milyar rupiah.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah oleh UU No. 20 tahun 2001.
(Budi/rilis)