BOLMONG–Dana Desa (Dandes) di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tahap pertama sudah dicairkan dan sudah mencapai 60 persen dari total anggaran sebesar Rp 152 Miliar yang diperuntukan bagi 200 Desa yang berada di 15 Kecamatan se Bolmong.
Namun, untuk pencairan Dandes tahap Dua terancam tidak dicairkan kepada desa yang memiliki kesalahan dalam penggunaan Dandes tersebut.
“Ya, jika ada desa yang memiliki kesalahan terkait penggunaan dandes, maka kami mempunyai kewenangan serta rekomendasi dandes tahap dua tidak dicairkan. Bahkan rekom kami juga jika tidak di perhatikan maka akan berurusan dengan Kepolisian,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Albert Tangkere, Kamis (02/11/17).
DPMD sendiri sampai saat ini terus meminta kepada para Sangadi jika ada kesalahan maka secepatnya diperbaiki.
“Saya ingatkan kembali kepada para sangadi yang ada temuan oleh Inspektorat harus diperbaiki dan di tindaklanjuti secepatnya, serta dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya,” kata Albert.
(Nawi)