TAHUNA -Pelaksanaan Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait persetujuan bersama Ranperda menjadi Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten kepulauan Sangihe mendadak riuh, pasalnya dalam pembacaan laporan akhir pimpinan gabungan komisi yang dibacakan pelaksana tugas Sekretaris Dewan, khususnya poin 3.8 mengusulkan kepada pemerintah daerah agar melegalkan penyabungan ayam di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, sontak hal ini mengejutkan seisi ruangan paripurna mengingat yang diusulkan adalah praktek judi.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra Ferdy Panca Sinedu ST dikonfirmasi membenarkan usulan legalitas penyabungan tersebut berasal dari dirinya.Benar, saya yang mengusulkan agar supaya penyabungan dilegalkan itu dilatarbelakangi oleh maraknya penyakit masyarakat.
“Maraknya penyakit masyarakat terutama masalah penyabungan yang merebak dan sulit diberantas dikarenakan hal ini merupakan budaya dan telah terjadi turun temurun sehingga dipandang perlu untuk dilegalkan supaya ada regulasi yang mengaturnya,” ungkap Sinedu.
Lebih lanjut Sekretaris DPC Gerindara Sangihe ini menegaskan bila hal ini dilegalkan, maka dampak positifnya adalah meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut, dari pada dibiarkan sementara jumlahnya semakin hari semakin bertambah namun hanya menimbulkan persoalan sosial di masyarakat.
“Tidak bisa dipungkiri hal ini terjadi di masyarakat dan jumlahnya semakin meningkat, maka sebaiknya dilegalkan sehingga mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Disinggung dampak negatifnya di masyarakat apabila dilegalkan, Ketua Komisi B ini menepis dan sangat yakin bila ini dibuat regulasinya tidak ada dampak negatifnya.
“Tidak ada efek negatifnya karena ini diatur regulasinya sehingga menjadi jelas siapa yang boleh masuk dan tidak boleh masuk dalam arena tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Helmud Hontong SE usai rapat paripurna dimintai tanggapannya mengatakan usulan tersebut akan ditampung oleh pemerintah dan masih membutuhkan kajian selanjutnya.
“Masih perlu kajian mendalam dan melibatkan banyak pihak untuk didiskusikan termasuk dengan Tokoh agama dan Tokoh masyarakat sehingga tidak akan menjadi polemik dikemudian hari,” singkat Hontong.
(sam)