MINUT — Untuk mengamankan peredaran minum keras, premanisme, Sajam dan penyakit masayarakat yang sering terjadi di Wilayah Polres Minahasa Utara (Minut). Kamis, (19/10/2017) dalam Operasi Pekat ll, Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK melalui Kabag Ops Kompol Farly Rewur bersama Kasatgas 1, 2, dan 3 dan beberapa anggota Polres Minut yang terlibat berhasil mengamankan ratusan Botol Minuman Keras (Miras) berbagai jenis di Desa Kolongan Kecamatan Kalawat.
Dari penyisiran yang dilaksanakan, anggota Polres Minut yang terlibat dalam sprin Ops Pekat ll Samrat 2017 mendapati sebuah warung di Desa Kolongan milik FT (30) yang menjual Miras tanpa dilengkapi dokumen/tanpa ijin.
Alhasil, dari penggeledahan petugas berhasil mendapati barang bukti berupa Miras Jeniz Valentine 204 botol, Selera Sari 95 botol, Casablanca 48 dan 28 segaran sari. Barang bukti tersebut langsung diamankan di Mako Polres Minut untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan kita proses sampai ke pengadilan, untuk menimbulkan efek jera terhadap pelaku, ungkap Farly
Razia ini juga untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Minahasa Utara,” ucap Rewur seraya berharap, tidak ada lagi masyarakat yang berjualan minuman keras, apabila masih didapati adanya pelanggaran dan tindak pidana maka kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” tutup Farly.
(Marvil)