Tak Ditemukan Pelanggaran Tindak Pidana, Keintjem Bakal Lapor Balik

oleh -330 Dilihat
Dirut PD Pasar Fery Keintjem didampingi Dirum Hendra Zoenardjy dan Kabag Umum Hentje Lumentut saat konferensi persa dengan sejumlah awak media.

MANADO- Diterbitkannya surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) nomor : B/613/IX/2017/Ditreskrim dari Polda Sulut tertanggal 25 September 2017 yang ditujukan ke pelapor Abdul Gani Tamimu yang beirisi Polda Sulut menyatakan tidak menemukan pelanggaran tindak pidana yang dilakukan Direktur Utama (Dirut) Fery Keintjem SE, akhirnya membuka babak baru bagi si pelapor.

Sesuai isi SP2HP yang ditandatangani Kasubdit 1, AKBP Joudy Kalalo, S.Sos, Ditreskrimum Polda Sulut menyatakan penyelidikan atas laporan Abdul Gani Tamimu ( tanggal 28 Agustus 2017 berdasarkan Surat Laporan Polisi nomor : LP/667/VIII/2017/SULUT/SPKT)/terkait dugaan tindak pidana Penipuan, sehubungan dengan kontrak pengelolaan MCK/WC umum di kompleks pasar Bersehati Manado, senilai Rp 210 juta tidak bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

SP2HP dari Polda Sulut.

SP2HP dari Polda Sulut.
SP2HP dari Polda Sulut.
” Puji Tuhan, terima kasih Tuhan, Kebenaran telah terungkap. Saya bersyukur karena laporan tersebut tidak terbukti,” ujar Dirut Keintjem didepan sejumlah awak media saat press conference, Sabtu (14/10/2017) siang.

Dengan terbitnya surat ini, lanjut Keintjem, bisa menjadi legitimasi buat saya untuk melanjutkan program yang telah kami jalankan di PD Pasar.

Berita Manado:

“Yang saya lakukan di pasar sudah sesuai dengan program Walikota Manado Dr Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA dan Wakil Walikota Manado Mor D Bastian SE, dimana program revitalisasi pasar tradisional termasuk salah satu program dari Pemkot Manado,” tegas Keintjem.

Dalam kesempatan yang sama, Dirut Fery Keintjem yang didampingi Direktur Umum PD Pasar Hendra Zoenadjy dan Kabag Umum Hentje Lumentut secara bersamaan akan mengambil tindakan lewat jalur hukum, dengan melaporkan Abdul Gani Tamimu ke Polisi atas tuduhan pencemaran, baik lewat institusi PD Pasar maupun secara pribadi.

“Akan kami laporkan saudara Abdul Gani Tamimu atas tuduhan pencemaran bagi intistusi PD Pasar, dan laporan dari diri saya pribadi, karena penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap diri saya,” tegas Keintjem sambil mengutip isi dari Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik pasal 45A ayat 2,” urainya.

Ditambahkannya, hal tersebut perlu dilakukan untuk membersihkan anggapan anggapan yang yang telah terbentuk bahwa PD Pasar adalah sarang korupsi dan juga sebagai efek jera bagi oknum oknum yang sengaja membentuk opini buruk tetang kinerja buruk dari PD Pasar selama ini.

(Budi)

Baca Juga:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.