Musim Penghujan Tiba. Waworuntu: Waspadai Pohon Tumbang

oleh -278 Dilihat
Kadis LH Yohanis Waworuntu saat menangani pohon tumbang.

MANADO- Memasuki masa akhir tahun, Kota Manado sudah mulai memasuki musim penghujan. Warga Manado diimbau untuk lebih waspada dan mulai mengantisipasi dari kemungkinan akan terjadinya ancaman banjir, tanah longsor dan bahkan pohon tumbang.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Yohanis B Waworuntu SE MSi saat ditemui sulutaktual.com di Kantor Wali Kota Manado beberapa waktu lalu.

“Saya mengimbau warga untuk lebih berhati hati dan waspada akan perubahan musim ini. Disamping ancaman banjir dan tanah longsor, ancaman pohon tumbang pun perlu diwaspadai,” ujar Waworuntu membuka percakapan.

Warga juga lanjutnya, harus jeli dengan keadaan lingkungan disekitarnya. Jika melihat atau menemukan adanya kemungkinan pohon besar yang sekiranya bisa mengancam keselamatan, segera laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado. “Sesegera mungkin akan kami tindaklanjuti laporan tersebut,” ucap mantan Kadis Kominfo Manado ini.

Berita Manado:

DLH juga telah mendata dan memberi tanda di sejumlah pohon besar yang diperkirakan bakal menjadi ancaman bagi keselamatan warga.

“Pada prinsipnya, DLH tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan memelihara dan menjaga pertumbuhan tanaman/pohon. Akan tetapi jika sudah mengancam keselamatan warga, akan kami tebang ataupun dirapikan,” imbuhnya.

Waworuntu juga berpesan kepada warga yang sekiranya akan melakukan penebangan pohon sendiri, setidaknya melapor ke Dinas Lingkungan Hidup atau ke pihak yang berwenang lainnya.

“Laporkan kepihak yang berwenang jika akan menebang pohon, agar nantinya tidak terkena sanksi perbuatan melanggar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang melanggarnya,” pesan Waworuntu.

Dan perlu diperhatikan juga, bahwa hasil sampah dari kegiatan penebangan pohon jangan dibuang ke tempat pembuangan sampah sementara, atau bak sampah/kontainer, karena hasil tebangan pohon adalah termasuk sampah khusus yang pengelolaannya ditangani secara khusus sesuai isi Perda Kota Manado No 7 tahun 2006 dan Peraturan Walikota (Perwako) Manado No 7 tahun 2006 yang sanksi pidananya berupa kurungan badan paling lama 27 hari atau denda paling banyak Rp 7,5 juta bagi pelaku, tutupnya.

(Budi)

Baca Juga:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.