RM dan Resto Sebabkan Pencemaran? Waworuntu: Gunakan Grease Trap

oleh -257 Dilihat
Yohanis B Waworuntu

MANADO- Semakin menjamurnya Rumah Makan (RM) dan Restoran di Kota Manado merupakan salah satu tanda majunya wisata kuliner di Manado. Sisi positifnya, disamping jadi faktor pendukung pariwisata, bertaburnya usaha kuliner di Kota Manado juga membuka kesempatan kerja bagi warga Manado.

Akan tetapi, banyak dari pengusaha kuliner di Kota Manado yang masih tak paham dengan cara pengelolaan limbah cair dari tempat usahanya. Hasil limbah cair dari produk jasa boga mereka, tanpa diolah/disaring langsung dibuang keluar ke saluran kota (got). Gemuk/minyak (grease)  atau zat padat lainnya langsung ikut serta masuk ke saluran kota tanpa melalui proses penyaringan.

Hal tersebut menimbulkan bau tak sedap (pencemaran) dan dalam waktu yang tak terlalu lama, viskositas (ukuran kekentalan fluida) lemak yang tinggi dari minyak masak seperti lemak hewan, Minyak Goreng, Mentega, Susu, Keju, Daging dan lain lain, menjadi padat saat kena udara dingin, dan dapat bersama sama dengan limbah padat lainnya membentuk penyumbatan atau pengendapan dibawah got, yang akhirnya menyebabkan pendangkalan.

Berita Manado:

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado Yohanis B Waworuntu SE MSi mengatakan, setiap pelaku usaha kuliner haruslah mengelola limbah cair mereka sebelum dibuang ke saluran kota, karena hal tersebut merupakan salah satu persyaratan saat akan membuka usaha jasa kuliner, seperti RM atau Restoran.

“Setiap tempat usaha kuliner harus menyediakan Grease Trap (penjaring lemak) untuk limbah cairnya. Jadi, hasil limbah cair dari tempat usaha kuliner harus melalui proses pengelolaan air limbah sebelum masuk ke saluran kota,” pinta Waworuntu.

Untuk itu lanjutnya, saya mengimbau bagi pelaku usaha kuliner untuk memperhatikan pengelolaan limbah cair tempat usahanya dengan menyediakan alat penyaring lemak/minyak (Grease trap), agar tak terjadi pencemaran.

“Dalam waktu dekat ini, akan ada tim pemantau dan pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado yang nantinya akan mengadakan inspeksi langsung ke RM dan Restoran, untuk mengecek langsung sistem pengelolaan limbah cair tempat usaha kuliner,” tegasnya.

Untuk diketahui, setiap pelaku usaha kuliner harus mematuhi dan menerapkan aturan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga, Kepmen Kesehatan No 1098 Tahun 2003 Tentang  Persyaratan Higiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, Lampiran IV No 2 Tentang Air Limbah, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado No 7 Tahun 2006 Pasal 1 huruf J dan Pasal 4 ayat 3 tentang kewajiban pelaku usaha untuk menjaga kebersihan di lingkungan sekitar tempat usahanya.

(Budi)

Baca Juga:

No More Posts Available.

No more pages to load.