K2YD Polsek Kauditan, Tertibkan 48 Pelanggar Lalin Serta 4 Galon Cap Tikus

oleh -479 Dilihat
Razia Polsek Kauditan, Sabtu (7/10/2017) malam.

MINUT – Jajaran Polres Minut melalui Polsek Kauditan melaksanakan Kegiatan kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) di depan Mako Polsek, Sabtu (7/10/2017) malam.

Dipimpin Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj, SIK, personil Polsek Kauditan menghentikan dan memeriksa puluhan kendaraan baik roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melintas dari dan menuju Kauditan.

Target utama dalam pemeriksaan kendaraan yang lewat adalah surat-surat kendaraan sekaligus mengecek kelengkapan kendaraan seperti plat nomor, kaca spion, knalpot rising hingga lampu sein.

Dalam razia tersebut, personil Polsek membukukan 7 Teguran, 21 Tilang, Barang Bukti STNK 11, SIM 3 buah, Barang Bukti Ranmor Roda Empat 1 Unit dan Babuk Ranmor roda dua 6 Unit. Total pelanggaran yang ditemukan sebanyak 48 Pelanggaran.

Yang juga menjadi perhatian, berhasil ditemukan 4 (empat) galon Miras jenis cap tikus yang diperkirakan sekitar 90 liter dan diamankan di ruang Reskrim Polsek Kauditan untuk ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Aiptu Akson Donggala.

Hukum & Kriminal

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Kauditan Iptu Muhammad Maulana Miraj, SIK mengungkapkan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dalam bentuk razia kendaraan ini adalah untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas bagi pengendara serta menekan pelanggaran lalu lintas.

“Penertiban terhadap kendaraan R2 dan R4 dilakukan agar terciptanya tertib berlalu lintas bagi pengendara kendaraan di jalan dan juga mengantisipasi masuknya kendaraan-kendaraan bodong,” ujar Kapolsek Kauditan.

Ditambahkannya, dan untuk pelanggaran lalu lintas yang bersifat ringan, petugas kami memberikan imbauan dan teguran, tutupnya.

(humaspolresminut/Budi)

Baca Juga:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.