Tangkal Obat PCC, Satresnarkoba Polres Minahasa Gelar Sidak Apotik dan Toko Obat

oleh -288 Dilihat
Pemeriksaan Satresnarkoba Polres Minahasa pada Apotik dan toko obat.

MINAHASA – Mengantisipasi maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa bersama Dinas Kesehatan dan Ikatan Apoteker Indonesia menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek dan toko obat di wilayah Kabupaten Minahasa, Kamis (05/10/2017) kemarin.

Satu persatu apotik dan toko obat di Minahasa diperiksa oleh tim gabungan yang mentargetkan pada jenis obat PCC (Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol).

Petugas gabungan memeriksa secara teliti terhadap obat-obat yang dijual di apotek maupun toko obat.

Baca Juga:

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Minahasa, AKP Frangky Ruru mengungkapkan bahwa dalam kegiatan operasi gabungan tersebut untuk sementara tidak ditemukan adanya obat PCC.

“Setelah melakukan operasi gabungan ini, untuk sementara tim gabungan belum mendapati adanya apotik atau toko obat yang menjual obat PCC. Tim juga melakukan sosialisasi dan menjalin kerjasama dengan pihak apotek maupun toko obat, agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika mendapati peredaran obat PCC ataupun obat terlarang lainnya,” jelas Kasat Ruru.

Kami juga berharap akan peran serta masyarakat dalam membantu pihak Kepolisian untuk segera melapor jika mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan obat terlarang, imbau Kasatresnarkoba.

“Kegiatan operasi seperti ini akan terus dilakukan oleh Polres Minahasa guna mengantisipasi beredarnya obat obatan terlarang di wilayah hukum Polres Minahasa,” tutup Ruru.

Untuk diketahui, penggunaan obat PCC sangat berbahaya bagi kesehatan, yakni menimbulkan efek halusinasi yang mempengaruhi perilaku dan emosi serta dapat merusak saraf pusat di otak.

(humaspolresminahasa/Budi)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.