Kejari Sangihe Limpahkan Kasus Rumpon Ke Pengadilan Tipikor

oleh -221 Dilihat
Pelaksanaan press release pelimpahan kasus korupsi dari Kejari Tahuna ke Pengadilan Tipikor Manado.

TAHUNA -Kejaksaan Negeri (Kejari) Tahuna akhirnya secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengadaan 25 unit Rumpon di Dinas Kelautan Dan Perikanan dengan nilai atau pagu anggaran Rp 3,5 miliyar ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Manado untuk disidangkan sebagaimana dalam press release Senin  (2/10/2017) di Aula Kajari Tahuna.

Seperti diketahui dari kasus pengadaan rumpon tersebut telah ditahan 4 orang tersangka, 3 orang berasal dari ASN dan 1 orang dari pihak kotraktor dalam hal ini sebagai direktur utama PT Inti Karya Sejati. Masing-masing dengan Inisial SIO, IT, MTH dan ATM.

Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna M Irwan Datuinding SH MH mengatakan, dalam kasus ini telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 536 juta sebagaimana hasil audit dikarenakan, dalam pengerjaan konstruksi 25 rumpon tersebut tidak selesai dilaksanakan oleh pihak ketiga selaku pemenang tender proyek dalam hal ini PT Inti Karya Sejati.

Barang bukti kasus korupsi pengadaan rumpon 25 unit tahun anggaran 2015 di Dinas Kelautan dan Perikanan.
Barang bukti kasus korupsi pengadaan rumpon 25 unit tahun anggaran 2015 di Dinas Kelautan dan Perikanan.
“Kami menemukan adanya  persekongkolan antara para tersangka dari pihak Dinas DKP dan pihak ketiga, dimana pekerjaan tersebut baru selesai 50% namun oleh para tersangka dibuat seolah-olah selesai dikerjakan dan dicairkan pembayaran 100% sehingga terjadi kerugian negara sebesar 536 juta dan berhasil di selamatkan oleh Kejaksaan Negeri Tahuna,” ungkap Datuinding.

Ditanya wartawan untuk pasal yang dikenakan kepada para tersangka serta ancaman hukumannya, Datuinding  menjelaskan, tersangka akan dikenakan beberapa pasal mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

“Mereka akan dijerat dengan pasal 2,3,18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tegasnya kembali.

Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka baru.

“Saya minta agar media mengawal kasus ini,Dan apabila nanti dalam fakta persidangan ada fakta baru dan memungkinkan kami menetapkan tersangka lain maka kami tidak segan-segan menetapkan tersangka siapa pun dia,” imbuhnya.

(sam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.