Kaban Keuangan: Perusahaan Galian C Wajib Bayar Pajak

oleh -248 Dilihat
Robby Parengkuan.

MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut), lewat Badan Keuangan, menghimbau pengusaha terutama perusahan yang bergerak dibidang pertambangan khusus galian C, yang belum melaksanakan kewajibannya untuk melunasi pajak.

“Perusahan-perusahan tersebut wajib untuk melunasi kewajiban membayar pajak. Tidak boleh tidak. Karena sudah sesuai aturan seperti itu,” kata Parengkuan, (2/10/2017).

Dikatakannya, Pemkab Minut akan melakukan tindakan tegas jika kewajiban dari perusahaan tersebut tidak dilunasi. “Kita akan mengambil tindakan yang tegas apabila hal ini tidak ditanggapi dan ada instansi yang akan melakukannya sesuai dengan tahapan yang berlaku,” kata dia.

Ia juga mengatakan, pajak dan retribusi yang ditarik oleh pemerintah, merupakan salah satu penyumbang pembangunan di Minut.

“Sebagai salah satu unsur yang menentukan pembangun dan kemajuan suatu daerah, pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilunasi oleh semua warga negara, termasuk didalamnya perusahaan-perusahan ini,” ujarnya.

Lanjutnya, memang benar pihaknya telah melakukan pendataan terhadap perusahaan tambang galian c yang belum melunasi kewajiban mereka dan kami telah menurunkan tim untuk memonitoring perusahaan-perusahaan tersebut.

“Tindakan selanjutnya, akan menyurat ke perusahaan-perusahaan tersebut. Dan jika tiga kali kami menyurat dan tidak ada respon, maka kami akan segera mengekspos ke media dan selanjutnya akan dilaporkan kepihak terkait,” ujarnya.

(Marvil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.