Bahas Soal Pembebasan Lahan, 4 Camat dan 17 Kumtua di Minut Ikut Rapat Dengan PLN

oleh -25 Dilihat

MINUT — Empat camat masing-masing Camat Talawaan Johan Wewengkang S.Sos M.Kes, Camat Dimembe Marco Karongkong, Camat Likupang Selatan Fredriek Tulengkey dan Camat Likupang Timur Donni Rondonuwu bersama 17 Hukumtua  diundang dalam rapat koordinasi bersama Pihak PLN Wilayah Sulutenggo yang diwakili Asisten Manager Pertanahan Unit Pelaksana Proyek (UPP) Pembangkit dan Jaringan Sulut, Senin (02/10/2017) di Kantor Bapelitbang Minut.

Rapat yang bertujuan untuk memediasi
warga pemilik tanah dimana akan dibangun Saluran Utama Tegangan Tinggi (SUTT) atau Transmisi Line 130 KV yang akan membentang dari Paniki sampai Likupang, dimana pihak PLN menemui jalan buntu dalam proses pembebasan tanah yang akan dilakukan di beberapa desa.

Rapat bersama ini dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan Minut Drs Rivino Dondokambey, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Drs Alan Mingkid didampingi oleh Kabag Pemerintahan Jack Paruntu SE.

Dalam rapat yang berlangsung dibahas mengenai permasalahan yang menjadi kendala dalam pembebasan tanah ini, masing-masing desa bersama pemilik tanah yang melaporkan kondisi pembebasan tanah. Mulai dari keluhan pembebasan tanah yang tidak sesuai aturan, permohonan pindah lokasi, pemilik yang berada di luar daerah hingga persoalan ahli waris yang berhak menerima ganti rugi tanah.

Mengenai hal ini Asissten ll Pemkab Minut Allan Mangkid mengatakan, dengan adanya rencana pembangunan SUTT ini camat dan kumtua diminta untuk gencar melakukan sosialisasi.

“Pasokan listrik di Sulut kedepan akan disuplai dari Minut, untuk itu kita harus ikut mendukung dan membantu PLN dalam proses pembebasan tanah. Namun demikian jika tidak menemui kesepakatan dengan pemilik tanah maka anggaran pembebasan tanah tersebut akan dititip di pengadilan. Dan untuk mengambilnya memerlukan proses sampai 2 bulan lamanya,” terang Mingkid.

Dalam pertemuan ini disepakati pihak PLN bersama Pemerintah Desa dan Kecamatan untuk turun langsung ke Desa-Desa dengan menemui pemilik tanah dan membicarakan secara langsung proses pembayaran gant irugi.

“Bila ditemui kesepakatan maka pembayaran akan langsung diproses, yang akan memakan waktu selama seminggu,” ujar Andit MD perwakilan PLN.

Dari data yang dihimpun, sebanyak  87 bidang tanah yang akan dibebaskan oleh PLN, 24 diantaranya sudah dilakukan pembayaran sedangkan sisanya 63 bidang tanah dalam proses.

Sementara untuk ke 17 desa yang akan dilewati SUTT Transmisi Line 130 KV ini adalah, Desa Wineru, Likupang I, Kokoleh I, Kokoleh II, Kaweruan, Wangurer, Lumpias, Wasian, Tatelu Rondor, Tatelu, Warukapas, Tetey, Dimembe Matungkas, Laikit dan Paniki Atas.

(Marvil)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.