Tak Patuhi Perwako Manado 53 Tahun 2013, Truk Besar Menambah Kemacetan

oleh -283 Dilihat
Beroperasinya kendaraan bertonase diatas 3,5 ton pada jam 06:00 - 22:00 menyalahi aturan Perwako Manado No 53 tahun 2013.

MANADO- Pertambahan jumlah kendaraan yang tak sebanding dengan pertumbuhan jalan menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Manado. Lebih parahnya, ada aksi oknum sopir truk nakal yang sengaja masuk pusat kota pada jam jam larangan tertentu, seperti yang sudah tertera pada Perwako Manado No 53 tahun 2013 mengenai jam beroperasi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton.

Banyaknya aksi ‘kepala batu’ yang sengaja dilakukan para oknum sopir truk tersebut, disadari atau tidak, telah menambah kemacetan di jalan. Hal tersebut dikeluhkan oleh warga Manado pengguna jalan, sebut saja Bapak Jules Eddy.

” Sejauh pengamatan saya, adanya kendaraan besar bertonase diatas 3,5 ton yang masuk pusat kota pada jam jam larangan beroperasi memperparah kemacetan di jalan. Saya berharap instansi terkait bisa langsung merespon keluhan warga ini,” ujar Bapak Jules pemerhati Kota Manado.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado M. Sofyan AP MSi mengatakan, tanda larangan jam beroperasi bagi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton sebenarnya sudah terpasang di jalan jalan masuk Kota Manado. Akan tetapi tetap saja ada oknum sopir yang sengaja tak mengindahkannya.

“Para petugas Dishub yang berada di jalan, acap kali memperingatkan para sopir, dan bahkan sampai memberhentikan jalannya kendaraan. Akan tetapi, anggota Dishub tak bisa menindaklanjutinya lebih jauh lagi karena wewenang untuk memberikan surat tilang ada dipihak Kepolisian. Hal ini juga menjadi kendala bagi anggota Dishub yang bertugas dijalan,” terang Sofyan.

Lanjutnya, pihak Dinas Perhubungan akan berkordinasi dengan pihak Kepolisian untuk meminta pendampingan bagi anggota Dishub yang sedang bertugas di jalan agar bisa menertibkan kendaraan bertonase 3,5 ton ke atas agar lebih mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Perwako Manado No 53 tahun 2013.

Dalam kesempatan tersebut Kadishub Sofyan juga meminta para pemilik kendaraan dan sopir untuk bekerjasama dan mentaati aturan yang berlaku.

“Ini demi kepentingan dan kenyamanan kita bersama. Harus dipahami kondisi kemacetan lalu lintas di Kota Manado yang semakin parah. Dengan kondisi yang ada saat ini, dimana sudah tak seimbangnya jumlah kendaraan dan prasarana jalan di Kota Manado, pengertian dan kerjasama para pengguna jalan sangatlah kami harapkan,” imbau Sofyan menutup pembicaraan.

Untuk diketahui pembatasan jam beroperasi di pusat kota bagi kendaraan bertonase diatas 3,5 ton sudah diatur dalam Perwako Manado No 53 tahun 2013 dimana sudah ditetapkan dari jam 06.00 – 22.00, kendaraan bertonase 3,5 ton ke atas tak bisa masuk pusat kota.

(Budi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.