MINUT — Berhembus kabar PT Seulenco menggunakan bebatuan di Daerah Aliran Sungai (DAS) di daerah Airmadidi yang membuat bentang alam berubah.
Jika memang itu benar terjadi tak diragukan lagi, perusahan yang bergerak dibidang material bebatuan tersebut akan diberi disangsi berupa pemberhentian (ditutup).
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minut Tieneke Rarung saat dikonfirmasi mengatakan, PT Sulenco memiliki ijin lingkungan.
“Ijin tersebut dipakai selamanya dan untuk pelaksanaan penggilingan batu dengan menggunakan cruser. Tetapi jika mengambil batu di DAS, itu tidak dibolehkan, jika memang terbukti kami akan berikan sangsi berupa pemberhentian, karena hal tersebut dapat menimbulkan dampak bencana alam,” katanya.
Dikatakannya, dari Dinas BLH sudah pernah turun mengecek situasi disana.
“Dua bulan lalu kami turun kesana, saat itu ada laporan, namun tidak ada pengambilan batu apalagi mengeruk DAS tersebut. Kami juga melihat batu yang dibawah di cruser tersebut diambil dari Kaima dan Kema,” jelasnya.
Namun, berdasarkan pantauan sulutkktual.com saat melihat situasi DAS disana ada perubahan dan DAS semakin dalam. Disana juga terlihat tumpukan batu dari DAS tersebut.
Sementara, Pemilik PT Sulenco Ko Candra saat dikonfirmasi dilokasi pertambangan tersebut, menepis jika perusahaannya mengambil material bebatuan di DAS.
“Mungkin ada foto alat mengambil batu di DAS, tetapi itu foto lama saat masih ada ijin galian disini. Tetapi sekarang sudah tidak ada ijin, jadi kita sudah tidak mengambil batu disini. Karena takut melanggar aturan,” katanya.
Lanjutnya, dilokasi tersebut sempat dibangun tambak ikan tepatnya disamping sungai, namun karena ada komplein tambak tersebut akhirnya tidak jadi dibuat sehingga batu-batu tersebut masih berada disamping sungai.
“Intinya, saat ini saya tidak mengambil batu di DAS. Sudah lihat sendiri kan apakah disungai ada alat ataupun ada tanda alat mengangkat batu,” tukasnya.
(Marvil)