SP Sementara Camat Mangsel Cacat Hukum Ketua MTK Ngalipaeng Siap Lakukan Perlawanan

oleh -164 Dilihat
Edwin Roring.

TAHUNA – Diterimanya surat pemberhentian (SP) sementara dengan nomor 100/70/211 tertanggal 4 September 2017 dan ditandatangani oleh Camat Manganitu Selatan E.V Kamurahan,S.IP kepada Ketua Majelis Tua-tua Kampung (MTK), menuai kontroversi dikalangan masyarakat Kampung Ngalipaeng I.

Pasalnya, pemberhentian sementara Ketua MTK Saudara Albertus Makalisang dengan pertimbangan yang bersangkutan memiliki persoalan hukum yang sedang berproses di Kepolisian Sektor Mangsel sebagaimana isi surat dan memerintahkan unsur MTK melakukan musyawarah untuk memilih Ketua yang baru dinilai cacat hukum dan bukan wewenang dari Camat.

“Camat tidak boleh dengan seenaknya menggunakan kapasitas jabatan main pecat sembarangan, kami diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati bukan Camat.Jangan karena Camat ada kepentingan pribadi nanti maka mengorbankan orang lain, kami akan lawan ini dan Kami akan menyurat ke DPRD untuk minta hearing,” jelas salah satu anggota MTK yang enggan namanya dipublikasikan.

Dihubungi terpisah Camat Manganitu Selatan E V Kamurahan,S.IP, membantah telah menandatangani surat pemberhentian sementara Ketua MTK Kampung Ngalipaeng I

“Tolong dipahami dengan baik isi surat, itu bukan surat pemberhentian sementara tapi itu surat memerintahkan unsur MTK agar segera melakukan musyawarah untuk memilih Ketua sementara karena dengan alasan Ketua MTK saat ini sedang menjalani proses hukum,” tegas Kamurahan sambil merujuk pada Perda No 2 Tahun 2016 sebagai dasar surat tersebut.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sangihe, Drs Ashari Mandiri Ketika serta ditunjukan copyan surat yang dimaksud, sempat kaget dan heran kalau ini dilakukan oleh Camat.

IMG-20170918-WA0005

“Jelas ini bukan domain Camat, dia hanya boleh mengusulkan kalau masa jabatan MTK berakhir. Namun saya harus menunggu tembusan surat tersebut setelah itu baru menentukan langkah apa yang harus diambil,” ujar Mandiri.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Edwin Roring mengatakan, akan memanggil sekaligus meminta klarifikasi dari Camat Mangsel mengenai kebenaran surat pemberhentian itu sehingga tidak menjadi polemik dimasyarakat.

“Camat Mangsel akan segera saya panggil untuk memastikan kebenaran dari surat itu dan mengimbau kepada MTK Kampung Ngalipaeng I tetap melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa sampai ada pemberitahuan lanjut dari Bagian Pemerintahan,” tegas Roring.

(sam)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.