Duel Maut Berdarah Di Miulu, Petani 76 Tahun Tumbang Dengan Sejumlah Luka

oleh -561 Dilihat

TAHUNA -Korneles Mabuka Petani 76 tahun asal Kampung Miulu Kecamatan Tabukan Tengah, tewas bersimbah darah setelah melakoni duel maut berdarah dengan dua tersangka kakak beradik sekaligus masing-masing OM alias Akang (39) dan FM alias Ete (32) keduanya warga yang sama dengan korban. Korban dinyatakan tewas setelah mengalami perawatan di Puskesmas Kuma yang diduga akibat sejumlah luka bacokan dan tusukan disekujur tubuhnya.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada Sabtu (16/9/2017) sekitar pukul 22.00 wita di Kampung Miulu Kecamatan Tabukan.

Menurut penuturan sejumlah saksi peristiwa berdarah ini sendiri berawal dari kesalahpahaman antara korban dengan kedua tersangka. Berawal dari kedua tersangka bersama keluarga mencari ponakan perempuan mereka yg diduga sedang jalan bersama dengn lelaki Tumeim yg merupakan cucu korban. Dalam pencarian itu kedua tersangka bertemu dengan korban dan korban sempat mengatakan.

“Bicara secara baik-baik dulu, jangan sampai bunuh cucu saya,” ujar korban ketika ditirukan salah satu tersangka.

Rupanya teguran tersebut berlanjut pada adu mulut hingga tersangka OM  mengangkat kaos korban dan melihat ada sebilah pisau yg terselip di badan korban. Diduga adu mulut kian hebat sehingga korban langsung bereaksi menikam OM dibagian belakang sebanyak satu kali.

Korban yang sempat dibawa ke puskesmas tap nyawanyai tak tertolong lagi.
Korban yang sempat dibawa ke puskesmas tap nyawanyai tak tertolong lagi.

Mendapat serangan tersebut tersangka OM mengatakan tunggu kamu disini sambil berlari ke rumahnya dan mengambil parang dan kembali ke korban dan tepat di jalan depan Gereja GMIST Ouikumene Miulu.

Melihat OM yang sudah membawa parang, kembali korban melancarkan serangan namun ditangkis oleh OM sehingga tangan kanan OM mengalami luka. Mengalami serangan dan sudah merasa terdesak, OM langsung memotong kepala korban sebanyak satu kali sampai parang terjatuh dijalan.

Melihat duel tersebut FM yang tidak lain adik OM berusaha melerai namun korban tetap berusaha menikam OM kembali namun meleset tetapi tikaman tersebut justru mengenai lengan FM.

Tidak terima dengan luka tersebut membuat FM bereaksi yang langsung mengambil parang yang jatuh langsung memotong korban secara berulang-ulang kali dan mengena dibagian belakang, leher, kepala dan tangan sampai korban terjatuh. Setelah tubuh korban terletak tak berdaya kedua tersangka langsung pergi dan meninggalkan TKP.

Tubuh korban yang berlumuran darah akibat luka di sekujur tubuh tersebut berupaya diselamatkan oleh sejumlah warga diantaranya Nonince, Ecen, Ever dan sopir  lalu dibawa ke Puskesmas namun beberapa menit kemudian sementara dalam penanganan medis korban meninggal dunia.

Kapolres Sangihe AKBP I Dewa Made Adyana SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Denny Tampenawas, S.Sos bersama dengan Kapolsek Kuma  bersama Tim gabungan Polres Sangihe dan Polsek langsung mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan bersama barang bukti parang ke Polres Sangihe untuk  dilakukan proses hukum.

“Kedua tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk kelanjutan proses hukum kedua tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP Sub Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” jelas Tampenawas.

(sam)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.